Salin Artikel

Cerita Korban Penipuan Modus “Like-Follow-Subscribe” yang Rugi Puluhan Juta Rupiah…

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penipuan online dengan modus menyukai (like) ataupun mengikuti (follow/subscribe) akun tertentu di Instagram atau YouTube bertambah.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial SNA (29) diduga menjadi korban penipuan dengan modus like dan subscribe akun YouTube.

Korban awalnya ditawari pekerjaan menyukai dan mengikuti akun tertentu dengan komisi Rp 15.000 untuk satu akun. Tawaran itu dikirim melalui aplikasi WhatsApp.

Korban yang menyatakan ketertarikannya untuk melakukan pekerjaan tersebut kemudian diundang ke dalam grup Telegram.

Di dalam grup Telegram itu, seorang admin aktif mengoordinasikan tugas yang harus dilakukan korban.

SNA mengaku mendapatkan komisi yang dijanjikan hingga ia menyelesaikan tugas ke delapan.

Setelahnya, korban dijanjikan reward yang lebih besar. Namun, dia diminta membayar sejumlah uang terlebih dahulu.

"Tiba di tugas yang kesembilan korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya, dan korban memilih deposit sebesar Rp 2.558.000,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri.

"Lanjut, korban mengerjakan tugas untuk memberi bintang pada sebuah lokasi di Google Maps dan memberikan sebuah review, tetapi komisinya tidak bisa dicairkan oleh korban," imbuh dia.

Peristiwa itu terus berlanjut sehingga korban harus kembali mengeluarkan uang jaminan, yakni Rp 3.700.000 dan Rp 14.700.000.

Hingga kini, uang yang sudah dikeluarkan korban masih ditahan pelaku.

Atas peristiwa itu, korban lantas membuat laporan polisi, yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1299/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Mei 2023.

Petugas PPSU rugi Rp 28 juta

Hal serupa ternyata juga dialami petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Menteng, Adithya Oktavianto.

Ia juga ditawari pekerjaan like-follow akun Instagram dengan komisi Rp 20.000.

Karena tergiur, Adithya akhirnya menerima tawaran tersebut dan mulai menjalankan tugasnya pada 7 Mei 2023. Dalam satu hari, dia diminta menyukai dan mengikuti puluhan akun.

Pada hari pertama bekerja, dia mengaku mendapat upah yang sesuai. Uang dikirimkan oleh perusahaan yang ditunjuk sebagai mentor Adithya.

Setelahnya, dia justru diarahkan untuk mengikuti investasi trading dan diminta mendepositokan uang sebesar Rp 200.000 hasil kerjanya.

Adithya menuruti permintaan sang mentor karena diimingi mendapatkan komisi 30 persen dari hasil investasi.

"Awal depositnya itu memang sangat ringan, di sekitar Rp 200.000," kata Adithya.

Pada 8 Mei 2023, Adithya kembali diminta berinvestasi sebesar Rp 5,5 juta sambil ditunjukkan keuntungan yang didapatkan melalui pesan WhatsApp.

Bersamaan dengan itu, tugas korban mem-follow dan like akun Instagram juga ditambah, sehingga upah yang didapatkan bisa lebih besar.

"Tetapi setelah itu hasilnya enggak dapat lagi, enggak bisa ditarik. Alasannya harus investasi lagi biar bisa ditarik semua," ungkap Adithya.


Karena ingin uang yang didepositokan kembali sekaligus mengambil upah kerjanya, Adithya menuruti permintaan sang mentor menyetor uang investasi hingga Rp 15 juta.

"Kata mereka kalau bisa ada anggaran segitu, mereka bakal tutupin dari perusahaan, ternyata hasilnya nihil," tutur Adithya.

Adithya akhirnya menyadari bahwa dirinya hanya termakan iming-iming pekerjaan dan investasi tersebut.

Padahal dia tidak mengetahui lokasi perusahaan maupun sosok yang selama ini menghubunginya melalui WhatsApp.

"Saya juga pernah tanya kantornya di mana, ingin ngobrol sama orang kantornya langsung. Tapi selalu dialihkan, diyakinkan kalau mereka masih sama bersama saya," ucap Adithya.

Atas dasar itu, Adithya melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 2564 / V / SPKT / Polda Metro Jaya.

(Penulis : M Chaerul Halim, Tria Sutrisna/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/12/20222511/cerita-korban-penipuan-modus-like-follow-subscribe-yang-rugi-puluhan-juta

Terkini Lainnya

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke