Sebab, keributan sempat terjadi antara Ketua RT setempat, Riang Prasetya, dan salah satu pemilik ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan, yakni F.
F emosi karena tak terima ditegur soal rukonya yang mencaplok saluran air dan bahu jalan.
Padahal Riang sudah berusaha menjelaskan kesalahan para pemilik tempat usaha.
"Jangan serakah pak, Indonesia punya negara pak, negara punya hukum. Enggak bisa seenaknya," ucap Riang kepada pemilik ruko yang emosi, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Kamis (11/5/2023).
"Yang serakah lo apa gua? Mana seenaknya, lo jadi RT seenaknya," balas si pemilik ruko.
Tak lama kemudian, Riang mempertanyakan sertifikat dan izin mendirikan bangunan (IMB) ruko yang dimiliki F. Akan tetapi, F malah berkelit.
"Eh suka-suka gua. Ngapain mesti nunjukkin sertifikat. Kenapa sertifikat mesti lu lihat," ujar F.
Menurut Riang, seharusnya Jalan Niaga Blok Z, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara memiliki lebar 18 meter.
Namun, jalan tersebut diserobot oleh pemilik ruko sehingga hanya tersisa 7 meter saja.
Satu ruko lakukan pembongkaran
Berbanding terbalik dengan F, salah satu Ruko yang dijadikan sebagai tempat pangkas rambut memutuskan untuk membongkar area bahu jalan dan saluran air yang mereka serobot dengan beton.
Pembongkaran dilakukan setelah pemilik ruko mendapatkan dua kali teguran resmi dari Riang.
"Dan atas imbauan pengurus RT 011, maka pemilik atau penghuni ruko dengan kesadarannya membongkar sendiri beton pondasi yang memakan bahu jalan," kata Riang kepada Kompas.com pada Jumat (5/5/2023).
Kendati demikian, sampai saat ini baru satu ruko yang melakukan pembongkaran.
"Yang baru dibongkar hanya satu ruko karena untuk yang lain masih keras kepala," ujar Riang.
Oleh karena itu, Riang meminta bantuan kepada pejabat terkait untuk menindak deretan ruko nakal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola kawasan menyatakan akan menertibkan deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pasalnya, para pemilik ruko telah melanggar aturan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Jakpro sedang menyiapkan surat permohonan penerbitan ke Wali Kota Jakarta Utara," kata Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
"Karena pemilik ruko-ruko tersebut melanggar IMB," imbuh dia.Untuk diketahui, deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga melanggar batas GSB dan IMB.
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, Riang sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.
Bahkan, Riang sempat melayangkan surat kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi terkait permasalahan tersebut. Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.
(Penulis: Baharuddin Al Farisi | Editor: Irfan Maullana).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/13/20000031/sudah-salah-pemilik-ruko-yang-caplok-saluran-air-dan-bahu-jalan-di-pluit