Salin Artikel

Bahar bin Smith Ditembak Orang Tak Dikenal, Ini Sederet Jejak Kontroversialnya: Pernah Bikin Petugas Bandara Dipecat

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Bahar bin Smith seperti tak pernah bisa lepas dari sorotan publik. Bahkan, beberapa kali sikap dan tindak-tanduknya itu berurusan dengan kepolisian.

Belum lama ini, pemuka agama itu ditembak orang tak dikenal pada Jumat (12/5/2023) di sekitar Kantor Pusdiklat Dishub, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin berujar, polisi telah membentuk tim untuk menyelidiki laporan yang disampaikan pihak Bahar, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami juga akan memintai keterangan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," ucap Iman, Senin (15/5/2023).

Sebelum penembakan itu terjadi, sejumlah kasus kontroversial juga pernah terjadi pada Bahar. Bahar juga pernah mendekam di penjara atas berbagai kasus pidana yang menimpanya.

Marah saat petugas Avsec dipecat karena dirinya

Bahar bin Smith naik darah usai mengetahui tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta yang mengawal dirinya dipecat.

Kekesalan Bahar bin Smith disampaikannya melalui sebuah video singkat di akun YouTube Sayyid Bahar Bin Sumaith Official.

Bahar bin Smith lantas membicarakan prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP) mengenai petugas Avsec yang tidak boleh mengawal penumpang pesawat.

Namun, ia mempertanyakan mengapa SOP tersebut seolah hanya berlaku kepada dirinya, tetapi tidak bagi tokoh agama lainnya.

Tiga petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

Petuga itu dianggap meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang.

Dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian berbau SARA

Pada akhir 2021, Bahar dilaporkan dua kali atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian, yaitu pada 7 Desember dan 17 Desember 2021.

Bahar diduga menyebarkan ujaran kebencia secara daring terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dalam laporan itu, Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tersangka penghinaan Jokowi

Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian pada 2018.

Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan.

Bahar bin Smith dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selain itu, Bahar juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Bahar dengan alasan tertentu. Hingga kini, kasus penghinaan Bahar kepada Jokowi tak berlanjut ke meja hijau.

Aniaya dua remaja dan divonis 3 tahun penjara

Bahar juga pernah terlibat kasus penganiayan dua remaja yang menirukan dan mengaku-ngaku sebagai dirinya. Kasus itu terjadi pada 2018.

Tak terima, Bahar pun menemui kedua remaja tersebut dan menganiaya mereka di pondok pesantrennya di Kemang, Bogor, Jawa Barat. Atas perbuatan itu, Bahar pun divonis tiga tahun penjara.

Hakim menilai Bahar terbukt melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Lalu Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Aniaya sopir taksi online dan divonis 3 bulan penjara

Bahar menganiaya seorang sopir taksi online bernama Ardiansyah pada 2018. Menurut pengakuannya, ia menganiaya Ardiansyah karena sang sopir menggoda istrinya.

Majelis Hakim pun memvonis Bahar bin Smith tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Ardiansyah sesuai dengan Pasal 351 KUHP.

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan hukuman Bahar yaitu karena terdakwa memberikan citra negatif sebagai ulama dan tidak bisa mengendalikan emosi.

Meski telah berdamai dengan korban, Bahar tetap ditahan lantaran bersalah sesuai dakwaannya subsider Pasal 351 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/15/14535501/bahar-bin-smith-ditembak-orang-tak-dikenal-ini-sederet-jejak

Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke