TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial R dan AY, sopir dan kernet bus peziarah yang kecelakaan di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5/2023) lalu sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.
Berkait hal itu, anak kandung sopir bus tersebut meminta bantuan hukum untuk ayahnya kepada Hotman Paris Hutapea.
Saat dihubungi Kompas.com, Hotman Paris membenarkan hal itu. Hotman berujar, ia selalu diminta masyarakat Indonesia untuk menolong rakyat kecil yang terseret kasus.
"Pertama (saya diminta) seluruh masyarakat. Netizen itu sudah kebiasaan kalau ada kasus yang menyentuh rasa atau kemanusiaan dan viral pasti hampir semua netizen itu di-tag ke aku minta tolong ke Hotman," kata Hotman Paris, Selasa (16/5/2023).
Selain itu, pengacara kondang Tanah Air tersebut juga mendapat permintaan langsung dari putri sang sopir.
"Putrinya sopir bikin video kirim ke aku, putri kandungnya, minta tolong," ujar Hotman.
Hotman juga mengirim video kepada Kompas.com. Video berisikan permintaan putri sopir bus agar Hotman bisa menjadi kuasa hukum supaya ayahnya bisa terbebas dari hukuman.
Kata Hotman, dia juga menerima permintaan dari rekan kerja sesama pengacara di Tegal.
"Teman saya pengacara di Tegal ketemu (sopir) di penjara, di tahanan, dia (teman Hotman) menelepon meminta banget menolong sopir itu," tutur Hotman.
"Jadi, sekarang lagi bikin surat kuasa dan sebagainya," tambahnya pengacara berusia 63 tahun tersebut.
Dari kacamatanya sebagai penasihat hukum, Hotman melihat sopir bus telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP).
Hal itu juga merujuk dari hasil Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap fakta bahwa rem parkir bus masih berfungsi atau dalam keadaan terkunci.
"Dari situ sopir benar-benar tidak ada unsur kelalaian karena kalau memang itu mobil tidak ada rem tangan sudah meluncur dong," kata Hotman.
Karena itu, menurut Hotman, sang sopir menjalankan pekerjaan dengan baik tanpa ada unsur kelalaian.
"Artinya kalau sopir itu pada saat kejadian jelas jelas dia telah melakukan sesuai SOP dimana-mana, ada rem tangan dan sudah diganjal," kata dia.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan opir dan kernet bus peziarah yang kecelakaan di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang sampai memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," kata Sajarod, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2023).
Adapun, bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, objek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).
Dalam peristiwa itu, 36 penumpang di dalamnya mengalami luka-luka hingga dua di antaranya meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/16/17450011/ayahnya-jadi-tersangka-anak-sopir-bus-guci-tegal-minta-bantuan-hukum-ke