JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual.
Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas kini bisa diberikan sanksi di tempat oleh petugas di lapangan.
Pemberlakuan kembali ini pun menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Ada yang menganggap Polri tak konsisten membuat kebijakan.
Selain itu, terdapat kekhawatiran adanya anggota yang nakal dan memanfaatkan tilang manual untuk mencari keuntungan pribadi.
"Makanya, masyarakat boleh menilik, masyarakat silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Selasa (16/5/2023) kemarin.
Banyak pelanggar
Latif mengungkapkan, tilang manual diberlakukan kembali karena petugas di lapangan masih banyak menemukan pengendara yang melanggar aturan.
Hal itu berdasarkan hasil evaluasi bersama yang dilakukan kepolisian selama pemberlakuan tilang elektronik dan peniadaan tilang manual sejak Oktober 2022 lalu.
"Keberadaan anggota di lapangan masih banyak melihat potensi pelanggaran lalu lintas, yang tentunya bisa merugikan pengemudi dan orang lain. Sehingga tilang manual diberlakukan," kata Latif.
Dengan demikian, kata Latif, penindakan di tempat oleh polisi lalu lintas dianggap perlu diterapkan bersamaan dengan tilang elektronik yang memanfaatkan kamera ETLE.
ETLE belum maksimal
Di samping itu, Latif mengakui bahwa pemberlakuan tilang manual juga dipengaruhi oleh belum maksimalnya penindakan pelanggaran dengan tilang elektronik.
Kondisi ini disebabkan oleh terbatasnya jumlah kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Alhasil, masih ada beberapa kawasan yang belum terjangkau ETLE dan tak dapat menilang pelanggar lalu lintas.
"Jakarta masih sangat luas sehingga ada beberapa ruas jalan yang belum ter-cover oleh tilang elektronik,". ucap Latif.
Kepolisian sudah mencoba menutupi celah ini dengan memanfaatkan kamera ETLE mobile yang terpasang di mobil patroli polisi.
Namun, langkah ini tetap belum dapat meng-cover penindakan pelanggaran di semua kawasan yang tak terjangkau ETLE.
Faktor geografis dan tingginya mobilitas masyarakat jadi alasan banyaknya pelanggaran yang luput dari penindakan.
"Jakarta memang ada tilang ETLE mobil yang bisa meng-cover tempat-tempat yang belum diberlakukan tilang elektronik, tetapi mungkin karena luas wilayah dalam hal luas jalan dan aktivitas masyarakat yang tinggi," tutur Latif.
Bantah inkonsisten
Sebagai informasi, tilang manual dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022 lalu.
Kapolri memerintahkan penegakan hukum terhadap para pelanggar seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile.
Dengan demikian, polisi tidak boleh lagi menindak pengendara dan memberikan surat tilang.
Namun, tilang manual kembali diberlakukan berdasarkan Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 12 April 2023.
"Tanggal 12 bulan 4 dikeluarkannya lagi tilang manual, tentunya tidak jauh berbeda dalam hal kebijakan penindakannya, sama sebetulnya," ujar Latif.
Menjawab pro-kontra di masyarakat, Latif menegaskan bahwa pemberlakuan tilang manual bukanlah bentuk inkonsistensi pimpinan Polri.
Pengambilan langkah ini mengacu pada hasil evaluasi dalam menindak pelanggaran lalu lintas, sekaligus memberikan edukasi kepada para pelanggar.
"Kebijakan pimpinan dalam hal penegakan untuk pelanggaran lalu lintas bukannya tidak konsisten, tetapi tentunya melalui beberapa evaluasi yang sudah kami lakukan dari bulan pada saat pemberlakuan tilang elektronik," tutur Latif.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/17/08125811/bantah-inkonsisten-ini-pembelaan-polisi-soal-kembali-berlakunya-tilang