JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penipuan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli meminta eks kliennya, Verawati Sanjaya, menunjukkan surat keterangan sembuh Covid-19.
Hal itu disampaikan Natalia melalui kuasa hukumnya, Kasyuni Kamal, saat merespons bantahan pihak Verawati soal pemalsuan dokumen terkait Covid-19.
"Kemarin saat persidangan, dia menyatakan sudah konsultasi dokter. Dijelaskan sudah bisa hadiri persidangan, tetapi dia tidak bisa tunjukan surat dia sudah sembuh atau bebas Covid-19," ujar Kasyuni saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).
Menurut Kasyuni, Verawati memang menunjukkan surat keterangan dirinya positif Covid-19 kepada majelis hakim, saat menjadi saksi persidangan pada Selas (16/5/2023).
Namun, Verawati tak memberikan dokumen yang menyatakan dirinya sudah selesai menjalani isolasi atau sembuh dari Covid-19.
"Jika hanya surat terpapar Covid-19, bukti pembayaran dan obat-obatan bisa saja itu dipermainkan," kata Kasyuni.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Natalia melaporkan Verawati atas dugaan kasus pemalsuan surat keterangan Covid-19.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Mei 2023.
"Laporannya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 263 KUHP," ujar kuasa hukum Natalia, Kasyuni Kamal, saat dikonfirmasi, Selasa.
Laporan dilayangkan karena Verawati seharusnya menjadi saksi dalam persidangan Natalia pada Selasa (9/5/2023).
Namun, Verawati tak hadir dengan alasan terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi.
"Kami datangi ke rumah sakit yang mengeluarkan surat Covid-19 itu, kemudian kami cek ke website Kementerian Kesehatan, tidak ada data terkait Covid-19 Verawati," kata Kasyuni.
Kasyuni menduga surat keterangan Covid-19 itu palsu agar Verawati tidak hadir ke persidangan. Padahal, keterangan Verawati sangat diperlukan, sehingga ketidakhadirannya dianggap menghambat persidangan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Verawati Sanjaya, Andi Tenri Moeis, membantah tuduhan advokat Natalia Rusli bahwa kliennya memalsukan surat keterangan positif Covid-19.
Andi memastikan, Verawati dapat membuktikan bahwa dirinya terpapar Covid-19. Bahkan, kliennya bisa menunjukkan bukti pembayaran saat tes Covid-19.
"Kalau dipanggil, tinggal memperlihatkan buktinya memang sakit. Betul itu, (Verawati) enggak bersalah, ngapain takut," tutur Andi.
Sebagai informasi, Natalia Rusli didakwa telah menipu dan menggelapkan uang Verawati, korban KSP Indosurya, yang menggunakan jasanya sebagai pengacara. Natalia diduga telah menggelapkan uang Verawati sebesar Rp 45 juta.
Jaksa penuntut umum menyatakan, Natalia Rusli telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Natalia Rusli disebut menjanjikan bisa mencairkan uang Verawati sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan surat kuasa kepada korban untuk ditandatangani pada 16 April 2020.
Verawati juga menyerahkan uang Rp 45 juta sebagai uang jasa kepada Natalia.
Namun, Natalia tidak menepati janjinya. Verawati kemudian melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/18/14312471/update-kasus-ksp-indosurya-natalia-rusli-minta-eks-kliennya-tunjukkan