Salin Artikel

Nama Keponakan Dicatut sebagai Pemilik Land Cruiser Sitaan KPK, Keluarga Ini Merasa Hidupnya Terganggu

Nama Sazitta tertulis secara sah di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK) ketika KPK menyita dokumen kepemilikan Land Cruiser dari tangan Dadan Tri Yudianto.

Dadan adalah seorang pengusaha sekaligus mantan bos Wika Beton yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Uyung, paman Sazitta, mengungkapkan, keponakannya tak mungkin memiliki mobil mewah keluaran tahun 2022 itu.

Pasalnya, tidak ada ruangan yang cukup untuk memarkirkan Land Cruiser. Terlebih, alamat yang dicatut di STNK berlokasi di dalam gang, bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Enggak ada (mobil), ponakan saya di sini enggak ada yang punya mobil, pakai motor semua," ungkap Uyung saat ditemui di kediamannya, Kamis (18/5/2023).

Uyung berujar, pencatutan nama Sazitta sebagai pemilik Land Cruiser mengganggu kehidupan keluarganya.

Sebab, sudah ada puluhan orang yang bolak-balik ke rumahnya untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.

"Sangat terganggulah, kenyamanan saya terganggu, banyak orang bolak-balik datang ke sini, apalagi yang mau saya jelaskan dan buktikan, kan memang tidak punya," ujar Uyung.

Oleh karena itu, Uyung berharap, sejumlah media yang datang ke rumahnya bisa meluruskan informasi kepemilikan Land Cruiser itu.

Sazitta juga disebut bakal membuat klarifikasi dalam waktu dekat karena aktivitas keluarga besarnya terganggu setelah alamatnya bocor.

"Saat ini Sazitta berada di luar kota. Saya juga sempat memastikan ke dia, tetapi memang informasi yang ada tidak benar. Nanti dia mau memberi penjelasan, soalnya kami semua kaget dengan (pencatutan) ini," imbuh Uyung.

Sebagai informasi, Kompas.com menelusuri kediaman pribadi Sazitta di Jalan Petogogan I Gang V, Kebayoran Baru, pada Kamis sore.

Berdasarkan penelusuran, alamat yang tercatut di STNK Land Cruiser berlokasi di dalam gang sempit. Gang dengan kontur jalan menurun itu hanya memiliki lebar sekitar 2,5 meter.

Lebar jalan semakin menyempit ketika Kompas.com menempuh perjalanan sejauh 50 meter ke dalam gang. Lebar jalan berkurang lebih dari separuhnya, tersisa sekitar satu meter.

Toyota Land Cruiser yang disita KPK sudah pasti tidak muat melewati jalan ini. Para pengendara motor yang lalu-lalang saja harus saling bergantian untuk bisa melintas.

Setelah 140 meter menyusuri jalan gang, Kompas.com akhirnya menemukan rumah Sazitta. Rumah dengan cat warna abu-abu itu berada persis di seberang selokan besar.

Namun, Sazitta sudah tak lagi tinggal di tempat ini. Ia sudah pindah dua tahun lalu.

Berdasarkan penuturan sang paman, Sazitta memang menghabiskan waktu cukup lama di rumah itu. Sazitta tinggal di sana sejak bersekolah di bangku SMP hingga sukses menjadi seorang sarjana.

Setelah lulus dari salah satu universitas dan bekerja di sebuah perusahaan swasta, kata Uyung, Sazitta belum pernah membeli mobil menggunakan alamat rumahnya.

Uyung bahkan terheran-heran ketika ditanya soal keberadaan Toyota Land Cruiser atas nama Sazitta. Sebab, tidak ada ruang yang cukup untuk menaruh mobil dengan ukuran jumbo tersebut.

KPK sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.

Dua sumber Kompas.com mengonfirmasi bahwa dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera, mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Melalui Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).

Tidak hanya itu, Yosep juga menyebutkan, Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Budiman divonis lima tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/19/09591361/nama-keponakan-dicatut-sebagai-pemilik-land-cruiser-sitaan-kpk-keluarga

Terkini Lainnya

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke