JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran dan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipertanyakan dalam polemik pencaplokan bahu jalan dan saluran air oleh pemilik rumah toko (ruko) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, seharusnya polemik ini tak perlu sampai harus menimbulkan kekisruhan apabila Satpol PP sudah bergerak sejak ruko itu pertama kali dikeluhkan pada 2019.
Menurut Trubus, Satpol PP memiliki tugas mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai penegak peraturan daerah. Sementara itu, deretan ruko itu sudah jelas melawan aturan fasilitas umum.
"Buktikan kalau memang Satpol PP itu aparat penegak hukum. Jangan ada kepentingan diskriminatif. Jangan ada kepentingan penguasa, tidak perlu seperti itu," tutur Trubus kepada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Trubus menilai seharusnya Satpol PP itu bersinergi dengan publik, bukan malah bergerak atas dasar kepentingan penguasa.
Hal ini merujuk pada anggapan Satpol PP yang kerap dianggap lebih galak pada "rakyat kecil". Ia memandang Satpol PP masih bekerja atas nama kekuasaan.
"Kalau mau ditertibkan, tertibkan semua. Di Jakarta ini banyak sekali pelanggaran (fungsi) fasilitas umum. Orang sudah pada tahu semua," ungkap Trubus.
Trubus berharap polemik pemilik ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air itu jadi momentum bagi Satpol PP untuk mengevaluasi kinerja dalam hal pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Masih banyak pelanggaran
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai sebetulnya masih banyak kasus penyerobotan lahan fasilitas umum demi kepentingan pribadi.
Untuk itu, Nirwono berharap agar Satpol PP di tingkat kelurahan hingga kota rajin berkeliling wilayahnya untuk mengawasi pelanggaran serupa sebelum terjadi kekacauan di kemudian hari.
"Mudah menemukan bangunan yang melanggar aturan seperti mengambil bahu jalan trotoar ataupun berdiri di atas saluran air dan ruang terbuka hijau," tutur Nirwono.
Ia menilai Satpol PP juga harus menunjukkan sikap tegas tanpa pandang bulu agar tak terus dicap hanya galak pada pedagang kaki lima (PKL) atau pedagang kecil yang sering kedapatan caplok bahu jalan.
"Satpol PP juga harus menunjukkan ketagasan kepada pemilik gedung atau ruko yang juga melanggar fungsi fasilitas umum," ucap Nirwono.
Tugas dan wewenang
Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 4 tertulis, Satpol PP berfungsi sebagai pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah.
"Satpol PP berwenang menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," bunyi pasal 5.
Pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 3 berbunyi, setiap orang atau badan menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya.
Pada penjelasan Perda itu, Satpol PP diharapkan bisa memberikan tindakan tegas bagi pelanggar perda secara konsisten dan konsekuen.
Pada pasal 7 juga disebutkan, Satpol PP seharusnya juga membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/25/18000061/saat-satpol-pp-dinilai-lebih-galak-pada-rakyat-kecil-dan-lamban-atasi