BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Timur menangkap 10 pemuda yang terlibat pembacokan seorang warga di wilayah Duren Jaya, Bekasi Timur.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan, 10 orang itu ditangkap karena diduga kuat menganiaya seorang warga yang hendak melerai mereka tawuran.
"Korban atas nama Sukma Kencana, tujuan Pak Sukma ini ingin melerai tawuran, tetapi justru diserang oleh massa dari salah satu tersangka inisial BDS (18)," ujar Sukadi di Mapolsek Bekasi Timur, Kamis (25/5/2023).
Akibat perbuatan kelompok pembuat onar itu, korban menerima luka di tangan kirinya.
Sukadi menuturkan, penangkapan mereka bermula saat kelompok pelaku yakni Union Kampung Delima terlibat saling ejek di media sosial dengan kelompok Urak.
Ejekan itu semakin panas dan keduanya sepakat untuk bertemu di Gang Delima, Duren Jaya, Bekasi Timur, Selasa (16/5/2023).
"Kedua kelompok kemudian bertemu di lokasi sekitar pukul 01.10 WIB dan terjadi tawuran," ucap Sukadi.
Korban yang merasa terganggu karena tawuran itu kemudian keluar rumah dan mencoba melerai.
Nahas, dirinya justru diserang dan tangannya terkena luka bacok karena disabet golok.
Pengusutan lalu dilakukan. Hasilnya, polisi menetapkan 10 tersangka atas kasus penyerangan terhadap Sukma.
10 orang tersebut antara lain BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam.
"Diancam dengan pidana penjara 12 tahun. Barang bukti yang ikut disita antara lain ada stik golf, pedang, golok, dan juga ponsel," jelas Sukadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/25/18183801/bacok-warga-yang-hendak-melerai-tawuran-10-pemuda-pembuat-onar-di-bekasi