Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit berujar, rekomendasi yang harus ditindaklanjuti tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022.
IHPD adalah rangkuman hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI 2022 oleh BPK.
"Masih terdapat 1.215 rekomendasi atau setara dengan 11,11 persen yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti," ujar Ahmadi dalam rapat paripurna legislatif Jakarta di Gedung DPRD DKI, Senin (29/5/2023).
Namun, Ahmadi tidak mengungkapkan secara terperinci soal 1.215 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemprov DKI.
Sementara itu, sebanyak 9.432 rekomendasi atau 86,29 persen telah ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI.
Total ada 10.931 rekomendasi yang tercantum dalam IHPD tahun 2022. IHPD tahun 2022 mencantumkan rekomendasi sejak 2005-2022.
Ahmadi menekankan, Pemprov DKI wajib menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Pemprov DKI juga wajib memberikan penjelasan kepada BPK soal tindak lanjut rekomendasi tersebut.
"Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," kata dia.
Meskipun mendapat banyak rekomendasi, laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2022 memperoleh opini wajar tanpa opini (WTP) dari BPK RI.
Dengan perolehan tersebut, laporan keuangan Pemprov DKI sudah enam kali berturut-turut memperoleh opini WTP sejak 2017.
Dalam rapat paripurna itu hadir Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Heru mengungkapkan rasa senangnya atas WTP yang diperoleh. Heru mengalungkan syal berwarna biru muda bertuliskan "6 WTP Sukses Jakarta untuk Indonesia" di lehernya.
Ia kemudian tersenyum lepas sembari tepuk tangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/29/16231201/pemprov-dki-harus-tindak-lanjuti-1215-rekomendasi-bpk-meski-dapat-opini
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.