JAKARTA, KOMPAS.com - Airsoft gun yang dipakai David Yulianto (32), penganiaya sopir taksi online di Tol Dalam Kota, dibeli dari toko online.
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan E, pemasok senjata kepada David, yang tertangkap penyidik pada Selasa (29/5/2023) sore.
"Iya dia melalui toko online nyarinya," ujar Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto, Selasa (30/5/2023).
Belum dijelaskan secara terperinci di toko online mana E membeli senjata airsoft gun untuk David.
Polisi hanya mengatakan bahwa E mengaku membeli senjata itu atas permintaan David.
E juga mengaku hanya menjual airsoft gun kepada David.
"Sementara pengakuannya masih hanya ke David. Jadi airsoft gun ini atas permintaan si David, minta dicarikan. Tetapi masih kami dalami," kata Emil.
Untuk diketahui, penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023) malam.
Saat itu, Hendra sedang berjalan ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota.
Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi yang dikendarai David.
"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai pemukulan kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Bersamaan dengan pemukulan itu, David juga menodongkan senjata ke arah korban. Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap David. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
Selain itu, David juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/30/11144981/pemasok-senjata-ke-david-yulianto-beli-airsoft-gun-di-toko-online