"Mereka spesialis, sudah 20 beraksi," ujar Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Dwi Haribowo mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah aksi terakhirnya pada Minggu (21/5/2023) terekam kamera CCTV. Pencurian itu terjadi di Jalan Wadas VII, Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Sepasang kekasih itu mencuri 60 gram emas batangan, perhiasan seberat satu gram, dan uang tunai Rp 1 juta," kata Dwi.
Akibat aksi sejoli itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta. Korban selanjutnya melapor ke polisi.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan tak lama kemudian OG serta IS ditangkap.
"Tersangka OG kami tangkap di wilayah Jatiasih, dan yang perempuan ditangkap di wilayah Jaticempaka, Pondok Gede," ujar Dwi.
Saat diperiksa, pelaku perempuan mengaku berperan memantau situasi. Sementara itu, OG berperan menggasak barang-barang korban.
"Lelakinya selalu masuk dengan cara melompat pagar atau masuk lewat pintu belakang. Setelah barang korban digasak, keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor," tutur Dwi.
Akibat perbuatannya, sejoli itu dijerat Pasal 363 ayat 4 dan 5E KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/30/19585731/20-kali-beraksi-sejoli-pencuri-ditangkap-usai-gasak-60-gram-emas-batangan