Jika rencana relokasi dan alih fungsi lahan dibatalkan, ada kemungkinan laporan terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris diselesaikan dengan keadilan restoratif (restorative justice).
"Oke kami ladeni restorative justice, cuma yang diminta dari wali kota (bisa) didapat oleh murid. Mereka minta supaya ini enggak direlokasi, kemudian pendidikan anak-anak terjamin, tidak ada lagi yang namanya relokasi bangunan atau gedung," kata Deolipa saat dihubungi, Senin (5/6/2023).
"Kalau ke depannya proses belajar mengajar baik, ya nanti akan diupayakan restorative justice, bagaimana baiknya," ujar dia.
Jika Pemerintah Kota Depok tidak juga memiliki iktikad baik terkait polemik relokasi SDN Pondok Cina 1, Deolipa menuturkan, proses hukum akan tetap dilanjutkan.
"Tetapi kalau memang ke depannya tidak baik juga, tentunya prosedur berjalan sesuai mekanisme hukum, yaitu masuk ke ruang sidang pengadilan," tutur dia.
Menurut Deolipa, hingga saat ini, nasib relokasi SDN 01 Pondok Cina masih menggantung. Pihak orangtua pun masih meminta kejelasan dari Pemkot Depok.
Sementara itu, karena ketidakjelasan persoalan ini, para siswa juga terganggu proses belajarnya dan menjadi cemas.
Sebelumnya, Deolipa melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penelantaran siswa SDN Pondok Cina 1.
Laporan terhadap Idris teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/05/21284501/polemik-sdn-pondok-cina-1-deolipa-kami-ladeni-restorative-justice-asal