Salin Artikel

Saat Perumda Trans Pakuan Bogor Kalah Gugatan hingga Mesti Bayar Eks Karyawan Rp 21 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan puluhan mantan karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor.

Sebanyak 39 mantan karyawan Trans Pakuan Kota Bogor menuntut pembayaran empat bulan gaji yang nilainya mencapai Rp 35 miliar.

Kendati demikian, pengadilan hanya mewajibkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor tersebut untuk membayar Rp 21 miliar sebagai ganti rugi.

Kuasa hukum 39 eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Roy Sianipar mengatakan, seluruh kliennya telah menerima putusan hakim dan menunggu iktikad baik perusahaan untuk melaksanakan amar putusan tersebut.

"Hasil ini kami persembahkan untuk seluruh karyawan berikut keluarganya masing-masing yang kurang lebih tujuh tahun menuntut hak-haknya namun tidak pernah mendapatkan hasil apapun," kata Roy kepada Kompas.com, Senin (5/6/2023).

Kronologi kasus

Roy menjelaskan, kasus ini bermula ketika 39 karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor tidak mendapatkan gaji selama empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2017.

Berbagai upaya mediasi dilakukan, namun tak ada titik temu hingga akhirnya mereka menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya.

Ia menuturkan, dengan hasil ini Perumda Trans Pakuan Kota Bogor diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Nanti kita tunggu apakah putusan ini diterima atau ditolak oleh tergugat. Kalau menerima artinya putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka berlakulah amar putusan itu," ungkapnya.

"Namun apabila mengajukan kasasi maka harus kita tunggu sampai berkekuatan hukum tetap. Tentunya kita siap untuk meladeni jika memang tergugat mengambil upaya hukum lainnya," kata Roy.

Pemda akan kaji ulang

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan, dirinya belum dapat memberikan komentar terkait putusan sidang tersebut.

Pasalnya, ia harus mengetahui terlebih dulu isi putusan tersebut. Selain itu, sambungnya, Bagian Hukum Setda Kota Bogor juga tidak dilibatkan dalam perkara itu.

"Sebab kami di Bagian Hukum bukan tim kuasa hukumnya (Perumda Trans Pakuan). Jadi tidak tahu putusannya," imbuh Alma.

Alma menjelaskan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Trans Pakuan Kota Bogor memiliki tim hukumnya sendiri.

Hingga saat ini Bagian Hukum Setda Kota Bogor masih menunggu instruksi dari Wali Kota Bogor apakah akan menyiapkan langkah hukum lanjutan atau tidak.

"Perumda Trans Pakuan kan BUMD, mereka punya tim hukum tersendiri. Kalau diperintahkan Pak Wali baru kami laksanakan," pungkas Alma.

(Penulis: Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah | Editor: Irfan Maullana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/05/23383731/saat-perumda-trans-pakuan-bogor-kalah-gugatan-hingga-mesti-bayar-eks

Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke