Salin Artikel

Saat Perumda Trans Pakuan Bogor Kalah Gugatan hingga Mesti Bayar Eks Karyawan Rp 21 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan puluhan mantan karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor.

Sebanyak 39 mantan karyawan Trans Pakuan Kota Bogor menuntut pembayaran empat bulan gaji yang nilainya mencapai Rp 35 miliar.

Kendati demikian, pengadilan hanya mewajibkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor tersebut untuk membayar Rp 21 miliar sebagai ganti rugi.

Kuasa hukum 39 eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Roy Sianipar mengatakan, seluruh kliennya telah menerima putusan hakim dan menunggu iktikad baik perusahaan untuk melaksanakan amar putusan tersebut.

"Hasil ini kami persembahkan untuk seluruh karyawan berikut keluarganya masing-masing yang kurang lebih tujuh tahun menuntut hak-haknya namun tidak pernah mendapatkan hasil apapun," kata Roy kepada Kompas.com, Senin (5/6/2023).

Kronologi kasus

Roy menjelaskan, kasus ini bermula ketika 39 karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor tidak mendapatkan gaji selama empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2017.

Berbagai upaya mediasi dilakukan, namun tak ada titik temu hingga akhirnya mereka menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya.

Ia menuturkan, dengan hasil ini Perumda Trans Pakuan Kota Bogor diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Nanti kita tunggu apakah putusan ini diterima atau ditolak oleh tergugat. Kalau menerima artinya putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka berlakulah amar putusan itu," ungkapnya.

"Namun apabila mengajukan kasasi maka harus kita tunggu sampai berkekuatan hukum tetap. Tentunya kita siap untuk meladeni jika memang tergugat mengambil upaya hukum lainnya," kata Roy.

Pemda akan kaji ulang

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan, dirinya belum dapat memberikan komentar terkait putusan sidang tersebut.

Pasalnya, ia harus mengetahui terlebih dulu isi putusan tersebut. Selain itu, sambungnya, Bagian Hukum Setda Kota Bogor juga tidak dilibatkan dalam perkara itu.

"Sebab kami di Bagian Hukum bukan tim kuasa hukumnya (Perumda Trans Pakuan). Jadi tidak tahu putusannya," imbuh Alma.

Alma menjelaskan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Trans Pakuan Kota Bogor memiliki tim hukumnya sendiri.

Hingga saat ini Bagian Hukum Setda Kota Bogor masih menunggu instruksi dari Wali Kota Bogor apakah akan menyiapkan langkah hukum lanjutan atau tidak.

"Perumda Trans Pakuan kan BUMD, mereka punya tim hukum tersendiri. Kalau diperintahkan Pak Wali baru kami laksanakan," pungkas Alma.

(Penulis: Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah | Editor: Irfan Maullana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/05/23383731/saat-perumda-trans-pakuan-bogor-kalah-gugatan-hingga-mesti-bayar-eks

Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke