BOGOR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Jawa Barat, menggelar sidang lanjutan kasus pembacokan murid SMK Bina Warga dengan terdakwa ASR alias Tukul (17).
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung pada Rabu (31/5/2023), Tukul didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal tentang perlindungan anak dan pasal pembunuhan berencana.
Humas PN Kota Bogor Daniel Mario mengatakan, sidang kali ini mengagendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini agendanya sidang tuntutan," kata Daniel, Selasa (6/6/2023).
Daniel menuturkan, pengadilan berusaha memproses kasus ini secepat mungkin mengingat terdakwa yang masih berstatus di bawah umur.
Sementara itu, dari pantauan Kompas.com, sidang yang diagendakan mulai pada pukul 09.00 WIB hingga siang ini masih belum berlangsung.
Dalam sidang dakwaan, Tukul didakwa dengan dua pasal.
Pertama yakni Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, dakwaan kedua yaitu perbuatan anak melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.
ASR alias Tukul adalah pelaku utama pembacokan terhadap seorang murid SMK bernama Arya Saputra.
Kasus pembacokan itu terjadi pada Jumat (10/3/2023) di Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Korban yang saat kejadian sedang menyeberang, tiba-tiba dihampiri oleh tiga orang pelajar dari sekolah lain.
Salah satu dari pelajar itu langsung menebas leher korban yang menyebabkannya tewas.
Polisi lalu bergerak cepat. Dua orang pelaku berinisial MA (17) dan SA (18) diamankan terlebih dulu.
Sementara ASR alias Tukul diamankan oleh petugas di wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah, setelah buron selama dua bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/06/14262331/tukul-remaja-pembacok-murid-smk-di-bogor-jalani-sidang-tuntutan