BEKASI, KOMPAS.com - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi melaporkan event organizer (EO) atas dugaan penipuan ke Polsek Bekasi Utara.
Samsudin selaku Kuasa Hukum MAN 1 Bekasi menuturkan, pihak sekolah juga melampirkan bukti untuk memperkuat laporan, termasuk bukti pihak EO telah menerima uang sebesar Rp 474 juta.
"Pertama proposal penawaran dari pihak EO, terus yang kedua juga kami punya kwitansi uang yang diterima yang sebesar Rp 474 juta sekian," ujar Samsudin saat ditemui di MAN 1, Bekasi Utara, Jumat (9/6/2023).
"Ketiga surat perjanjian bersama untuk penyelenggaraan study tour ini sama nanti saksi-saksi menyusul," tambahnya.
Samsudin menuturkan, pihak sekolah akan terus mendampingi siswa untuk menuntut hak mereka kepada pihak EO.
Kata Samsudin, pihak EO berjanji akan mengembalikan uang. Namun, pihak sekolah tetap ingin proses hukum berjalan.
"Semalam sih dari pihak EO meyakinkan akan mengembalikan (uang), tapi pararel proses hukum tetap jalan saya kira," tuturnya.
MAN 1 Kota Bekasi melaporkan pihak EO dengan dugaan penipuan serta penggelapan uang.
"Saya semalam resmi sudah melaporkan ke Polsek Bekasi Utara terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan," ujarnya.
Kata Samsudin, laporan tersebut sudah diterima. Pihak sekolah menguggat EO secara perdata.
"Laporan sudah diterima oleh pihak Polsek, kami akan gugat EO secara perdata karena merugikan wali murid," jelasnya.
Diketahui, sebanyak 288 pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi telah membayar Rp 1,9 juta per orang untuk mengikuti acara study tour perpisahan.
Ratusan siswa tersebut direncanakan berangkat ke Yogyakarta pada 28 Mei 2023. Namun, pihak EO menunda keberangkatan menjadi 3 Juni 2023.
Pada 3 Juni 2023, pihak EO kembali ingkar janji. Ratusan siswa tidak diberangkatkan sesuai kesepakatan.
Pihak EO kemudian meminta waktu sampai tanggal 8 Juni 2023. Sayangnya, janji tersebut juga diingkari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/09/17262671/man-1-bekasi-laporkan-eo-yang-terima-rp-474-juta-tapi-tak-berangkatkan