JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membantah tudingan program seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 diskriminatif terhadap pelajar yang tidak bisa daftar ke sekolah favorit.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat mengatakan, proses penyeleksian siswa di Jakarta melalui PPDB itu telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemenristek) Nomor 1 tahun 2021.
Permen itu tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada jenjang TK, SD, SMP, SMA maupun SMK.
"Justru PPDB sesuai dengan peraturan menteri Permendikbud nomor 1 tahun 2021 ini mengahapus atau meniadakan tudingan dikriminatif," ujar Syaefuloh di Kantor Disdik DKI Jakarta, Senin (12/6/2023).
Syaefuloh mengatakan, pada proses PPDB online ini, ada empat jalur pendaftaran yang bisa dilakukan oleh orangtua calon murid atau peserta.
Keempat jalur itu yakni, zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orangtua atau wali.
Ia mengatakan, para orangtua atau pelajar dapat daftar untuk masuk ke sekolah uang diinginkan sesuai dengan sejumlah jalur yang ada.
"Kami siapkan empat jalur. Untuk anak-anak berprestasi silahkan saja berkompetisi bersama dengan anak anak yang berprestasi. Kedua, bagi anak anak yang afirmasi, kita siapkan juga," kata Syaefuloh.
"Ketiga, jalur zonasi. Yang rumahnya dekat sekolahan kita berikan kesempatan melalui jalur zonasi. Keempat, jalur pindah orangtua. Buat orangtua yang tiba-tiba disuruh pindah di luar daerah, kami berikan kesempatan untuk berkompetisi untuk anak-anak yang jalur pindah orangtua," sambung Syaefuloh.
Untuk diketahui, PPDB tahun ajaran 2023/2024 di DKI Jakarta resmi dibuka pada hari Senin ini.
Seleksi dibuka serentak untuk jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Pelaksanaan PPDB di 2023 ini kami lakukan secara online. Jadi bisa dilakukan dari rumah masing-masing. Itu dimulai pada Senin, 12 Juni 2023, dan nanti akan selesai pada 7 Juli 2023," jelas Syaefuloh.
Rinciannya, kuota siswa untuk jenjang SD yang disediakan 92.716 kursi, untuk jenjang SMP 70.207 kursi, jenjang SMA 27.932 kursi, dan jenjang SMK 19.379 kursi.
Informasi mengenai PPDB 2023 DKI Jakarta dan proses pendaftarannya dapat diakses melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
Informasi lanjutan soal PPDB 2023 DKI Jakarta juga bisa didapatkan masyarakat melalui akun Instagram @officialppdbdki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/12/16075631/disdik-dki-bantah-tudingan-program-ppdb-2023-diskriminatif