Salin Artikel

Tertangkapnya Dua Penipu yang Catut Perusahaan Kripto Indodax, Tiru Medsos Sedemikian Rupa untuk Tipu Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua penipu yang mencatut nama perusahaan kripto Indodax.

Dalam kasus ini, Polda Metro menahan dua tersangka berinisial L (52) dan B (22).

Untuk menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan media sosial yang mengatasnamakan PT Indodax.

Sementara itu, saksi yang merupakan karyawan perusahaan bersangkutan mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja dicatut untuk penipuan sehingga dia akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kami melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda, satu di daerah Sulawesi Selatan dan satu lagi di Kalimantan Timur," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023).

Ia mengatakan, awalnya karyawan PT Indodax menemukan beberapa media sosial yang mirip dengan nama akun perusahaannya.

Kemudian, security cyber bersama tim teknologi dan informasi (IT) dari Indodax melakukan penelusuran terkait akun-akun palsu ini.

"Tim IT dan security dari Indodax melakukan penelusuran melalui beberapa media sosial yakni, Facebook, Twitter, Instagram, dan juga Telegram terhadap akun-akun yang menyerupai akun media sosial PT Indodax Indonesia," kata Auliansyah.

Setelah mendapatkan beberapa bukti akun palsu, pihak Indodax langsung melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.

"Beberapa akun media sosial (palsu) ini yang bukan merupakan milik PT Indodax Indonesia," jelas Auliansyah.

"Jadi para pelaku ini membuat akun palsu yang seolah-olah adalah akun dari PT Indodax," imbuh dia.

Modus operandi penipu

Ia juga mengungkap modus operandi dua penipu yang mencatut media sosial perusahaan kripto Indodax.

Tersangka L berperan menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun Facebook palsu, yang sengaja dibuat persis dengan media sosial PT Indodax.

"Kemudian para calon korban tertarik melakukan investasi dan diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui nomor telepon atau Whatsapp yang dihubungkan pada akun Facebook palsu," ujar Auliansyah.

Setelah itu, para calon korban diarahkan berkomunikasi dengan tersangka melalui Whatsapp yang disediakan pelaku.

Calon korban ini diarahkan mengisi data, yakni nomor rekening dan alamat email.

"Korban diarahkan untuk mengisi data-data yang diperlukan, yakni nomor rekening, alamat email, dan lain-lain," kata Auliansyah.

"Kemudian tersangka menyatakan bahwa nomor WhatsApp tersebut adalah resmi milik PT Indodax Indonesia," tambah dia.

Tersangka mengiming-imingi calon korban bakal mendapatkan profit setelah mereka memberikan uang modal.

Apabila tersangka mendapatkan keuntungan 80 persen, calon korban akan menerima profit 20 persen dari jumlah uang yang disetorkan.

"Kemudian dalam tiga jam investasi korban akan mendapatkan keuntungan ya," ujar Auliansyah.

"Jadi hanya dalam tiga jam dengan kepiawaian para tersangka ini, akhirnya masyarakat yang menjadi korban ini tertarik yang dia katakan persentase tadi," jelas dia.

Setelah beberapa jam, korban diinformasikan tersangka bahwa sudah mendapatkan keuntungan dari investasi kripto.

Tersangka selanjutnya meminta korban untuk melakukan transfer kedua. Tujuannya, yakni agar korban mendapatkan fee sebesar 10 persen dari investasi.

"Para korban yang tertekan dan takut uang hasil investasi tidak kembali lantas mengirimkan transfer yang kedua kalinya sebesar 10 persen dari investasi yang pertama," ujar Auliansyah.

"Setelah korban melakukan transfer tersebut, (tersangka) memblokir kontak korban. Pemblokiran (terhadap) nomor telepon korban yang ada di WhatsApp," imbuh dia.

Sedangkan untuk tersangka B, pihak Ditreskrimsus Polda Metro menangkapnya di Kawasan Balikpapan, Kalimantan Timur.

B menggunakan modus operandi dengan cara menawarkan investasi trading palsu kepada para calon korban melalui akun Facebook.

Akun Facebook ini dibuat sedemikian rupa seperti akun resmi Indodax.

"Calon korban yang tertarik melakukan investasi diarahkan tersangka melalui akun Facebook bernama 'Indra'," kata dia.

"Untuk lanjut berkomunikasi dengan akun Facebook pribadi dengan nama Juli Yuli Exchanger," tambah dia.

Setelah mempromosikan penipuan itu, B langsung mengarahkan korban untuk lakukan transfer sebesar Rp 1.200.000.

Iming-imingnya, korban akan diberikan keuntungan sebesar Rp 4.600.000.

"Kemudian, B mengarahkan korban untuk melakukan pembelian aset kripto di Bitcoin US Dollar (BUSD)," kata dia.

"Kemudian deposit ke alamat Wallet aset kripto atau transfer virtual account yang sudah disediakan oleh para tersangka," tambah Auliansyah.

Setelah itu, melalui akun Facebook palsu, tersangka meminta data alamat email para korban, kemudian akun Indodax dan username milik korban.

"Tersangka menyuruh para korban untuk menukar seluruh saldo yang ada di akun Indodax ke aset kripto BUSD ke alamat wallet milik tersangka," kata Auliansyah.

B mengirimkan korban email yang menyerupai email resmi dari Indodax yaitu support@indodax.com. Tujuannya agar para korban semakin yakin transaksi ini bukan merupakan penipuan.

Setelah proses ini selesai, akun Facebook tersangka menghilang dan tidak memberikan penjelasan sama sekali.

"Setelah korban menukar kriptonya di BUSD, kemudian akun Facebook tersebut hilang, yang tidak bisa lagi berkomunikasi dengan korban," imbuh Auliansyah.

Ada satu orang DPO

Auliansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu bos dari penipu.

Keduanya merupakan pelaku penipuan yang tak saling kenal dan tidak berhubungan.

Namun, tersangka B masih memiliki bos atau senior yang mengajarinya melakukan penipuan.

Akun Facebook milik seseorang yang mengajari B menipu masih belum ditemukan polisi.

"Nah saudara B ini masih ada lagi level-nya di atas. Jadi saudara B ini direkrut oleh seseorang secara online yang sekarang masih DPO (daftar pencarian orang) di forum online crypto pada media sosial Facebook," ujar Auliansyah

"Akun Facebook perekrut tersangka B sudah tidak dapat ditemukan lagi saat ini," tambah dia.

Ia mengatakan, seseorang yang kini masuk DPO tersebut memberikan format pesan messenger, email, alamat wallet untuk pembayaran korban penipuan, serta akses akun Facebook palsu untuk mencari mangsa. 

"Kemudian DPO ini memiliki akses terhadap akun email tersangka B, sehingga DPO tersebut dapat menghilangkan semua jejak komunikasinya melalui email dengan tersangka B," jelas Auliansyah.

Bahkan, B menerima gaji dari bosnya itu. B bertugas untuk merekrut para korban melalui akun palsu yang menyerupai akun media sosial Indodax. B mendapatkan gaji sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

"Ditambah dengan bonus dengan jumlah bervariasi atas tindakannya menjalankan aksi penipuan yang direncanakan oleh tersangka yang masih DPO," kata dia.

"Kemudian tersangka yang masih DPO mengirimkan gaji tersangka B melalui aset kripto kepada akun investasi kripto milik B," tambah dia.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 36 juncto pasal 51 ayat 2, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," jelas dia.

"Sedangkan ancaman hukumannya itu denda paling banyak Rp 1 miliar dan hukuman penjara paling lama enam tahun," tambah dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/14/09521501/tertangkapnya-dua-penipu-yang-catut-perusahaan-kripto-indodax-tiru-medsos

Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke