Sampai saat ini, polisi masih belum mengetahui keberadaan keduanya yang telah menipu banyak korban dan menggelapkan uang puluhan miliar rupiah.
Sejumlah upaya pun dilakukan kepolisian demi bisa menangkap maupun mencegah pelaku melakukan pelarian lebih jauh.
Polda Metro Jaya melakukan proses pencekalan kepada pihak Imigrasi untuk mencari Rihana dan Rihani.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pihaknya mengajukan proses red notice ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terkait hal ini.
"Ini kami proses pencekalan, kan juga harus mengajukan red notice ke Divhubinter Polri, sedang proses semuanya pencekalan," ujar Panjiyoga saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Panjiyoga menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Imigrasi agar Rihana dan Rihani tidak kabur ke luar negeri.
"Tapi yang pasti setelah kami koordinasi dengan Imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri," kata Panjiyoga.
Selain itu, kata dia, wacana Rihana-Rihani yang dirumorkan ingin beritikad baik kepada korban hanya sekadar cari perhatian belaka.
Sampai saat ini, kepolisian masih belum menemukan tanda-tanda keberadaan Rihana-Rihani.
"Wacana biasa, dia (Rihana-Rihani) mau cari perhatian. Mau dikira ada niat baik, belum ada sampai sekarang juga enggak ada," kata dia.
"Dia bilang Selasa, enggak ada dia datang, sudah berkali-kali dia ngomong kayak gitu. Kami kejar pokoknya," sambungnya.
Imigrasi siap bantu buru Rihana dan Rihani
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) siap membantu kepolisian yang tengah memburu Rihana dan Rihani.
“Terkait dengan kasus ini maka kami akan siap membantu pihak kepolisian,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nursaleh saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Nursaleh mengatakan, pihak Imigrasi selama ini membantu pihak kepolisian mencari para buronan salah satunya dengan menerbitkan pencekalan secara online.
Dia menambahkan, koordinasi Imigrasi dengan aparat penegakan hukum dilakukan untuk mencegah seseorang keluar dari wilayah Indonesia selama ini berjalan baik.
“Selama ini berjalan baik melalui sistem cekal online,” tutur Nursaleh.
Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani telah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak kurun Juni 2022 hingga Oktober 2022.
Para korban melapor ke berbagai tempat, yakni Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
Rihana-Rihani juga dilaporkan menggelapkan mobil rental.
Polda Metro Jaya memasukkan nama si kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Penulis: Rizky Syahrial, Syakirun Ni'am | Editor: Jessi Carina, Bagus Santosa).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/15/07594831/bahu-membahu-memburu-si-kembar-rihana-rihani