Hal ini berkaca pada kasus bocah perempuan berinisial NHR (9) yang diperkosa oleh S alias UH (65) di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam kasus itu, keluarga korban sempat disarankan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan oleh pengurus RT setempat.
"Sekali lagi kita diperlihatkan bagaimana masyarakat menyelesaikan kejahatan seksual pada anak dengan menempuh jalan kekeluargaan," ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
"Padalah soal trauma kekerasan seksual, terutama kejahatan seksual pada anak adalah penderitaan yang dibawa seumur hidup sehingga butuh pendampingan panjang," sambungnya.
Karena itu, Jasra menekankan bahwa upaya penyelesaian masalah kejahatan seksual secara kekeluargaan tidak boleh dibiarkan terjadi.
Ia menyampaikan, tak ada restorative justice atau keadilan restoratif bagi pelaku kejahatan seksual.
"Sehingga tidak ada ruang restorative justice, bahkan berlaku hukuman pemberat bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, apalagi terjadi pada anak yang masih sangat belia," katanya.
Adapun alasan pelaku kejahatan seksual tidak boleh diberi restorative justice, kata Jasra, dikarena mereka bisa saja kembali melakukan perbuatan yang serupa.
"Karena kita memahami para residivis atau mantan narapidana masih bisa mengulangi perbuatannya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, F (32) sempat disarankan untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan anaknya, NHR (9), secara kekeluargaan oleh pengurus RT setempat.
NHR diduga menjadi korban pemerkosaan oleh S alias UH (65) sepanjang 2021-2022 di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
"Awalnya sebelum ke Polres, pengurus RT bilang kenapa enggak diselesaikan secara kekeluargaan dulu," ujar dia di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).
Namun, Farida tegas menolak dan tetap melapor ke polisi.
"Karena posisinya NHR anak saya, saya maunya cepat laporan," ungkap dia.
"Pas nyuruh kekeluargaan, itu cuma saran aja sih. Enggak ada pemaksaan dan penahanan terhadap saya. Semuanya nerima keputusan saya untuk lapor ke polisi," sambung Farida.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/16/10065751/kpai-tak-ada-restorative-justice-untuk-kejahatan-seksual-pada-anak