Salin Artikel

Polisi Tahan Ayah Tiri di Pademangan yang Cabuli Anak Sambung hingga Melahirkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah tiri di Pademangan, AS (42), akhirnya ditahan polisi atas kasus kekerasan seksual disertai ancaman terhadap anak sambungnya, AP (17).

Penahanan dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus AS di tempat persembunyiannya pada Sabtu (10/6/2023).

"Saat ini pelaku dalam proses penyidikan Sat Reskrim Jakarta Utara dan telah kami kenakan penahanan selama 20 hari ke depan," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Pelaku melakukan pencabulan terhadap AP sejak korban masih berusia tujuh tahun. Tindakan tersebut berujung dengan pemaksaan persetubuhan pada Agustus 2022.

Bahkan, seiring berjalannya waktu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban beberapa kali.

"Berdasarkan pengakuan korban di saat pemeriksaan. Bahwa sejak korban berusia tujuh tahun, ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan, yaitu dengan cara memegang bagian yang terlarang bagi seorang anak," tutur Iverson.

"Perbuatan ini berlangsung beberapa kali hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022, korban AP mengalami pemaksaan atau ancaman kekerasan oleh pelaku AS (dengan) memaksa anak tiri ini untuk melakukan perbuatan persetubuhan," ucap Iverson lagi.

Sejak persetubuhan itu, korban akhirnya hamil dan bahkan sudah melahirkan anak dari ayah tirinya itu.

"Pada saat dilaporkan, kondisi umur kandungan korban kurang lebih tujuh bulan. Saat ini, korban telah melahirkan bayinya dan diperkirakan usia bayi kurang lebih satu bulan," ujar Iverson.

Adapun kakak kandung AP, YT (28) pada April 2023 dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 307 / III / 2023 / SPKT / Polres Metro Jakarta Utara.

Sedangkan, penangkapan terhadap pelaku berlangsung di perumahan Citra Sentul Raya, Cluster Orinoco, Tangkil, Citeureup, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (10/6/2023).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah celana warna putih motif bunga, satu buah celana dalam warna merah jambu motif bunga, dan satu buah bra berwarna abu-abu.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/16/15504241/polisi-tahan-ayah-tiri-di-pademangan-yang-cabuli-anak-sambung-hingga

Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke