Salin Artikel

Selundupkan Berlian Rp 1,5 Miliar ke Indonesia, Warga India Diupah Rp 900.000

TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara India berinisial RA (25), pelaku penyelundupan berlian seberat 144,27 gram melalui Bandara Soekarno-Hatta, hanya diberikan upah sebesar 5.000 rupe.

Besaran nominal dalam mata uang India itu apabila dikonversikan ke mata uang Indonesia sebesar Rp 911.950.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan, uang itu nantinya diterima RA setelah mengantarkan berlian seharga Rp 1,5 miliar ke seseorang yang berada di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

"Jadi, memang pelaku disuruh oleh seseorang membawa barang itu untuk ke Indonesia dengan imbalan 5.000 rupe," kata Gatot saat dikonfirmasi, Junat (16/6/2023).

Dalam pengakuannya, RA baru sekali melakukan penyelundupan berlian ke Indonesia.

Namun, pihak Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap RA.

Sebab, aksi penyelundupan itu dilakukan RA dengan cara menyembunyikan berlian tersebut di celana dalam yang sudah dimodifikasi.

"Saat ini masih proses pemeriksaan karena modusnya disembunyikan dengan sengaja di bagian celana dalam. Itu ada bentuk khusus jaitan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, RA ditangkap Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (14/6/2023).

"Diamankan satu pria inisial RA beserta barang bukti sebanyak 11 kantung plastik yang diduga batu mulia jenis berlian dengan berat kotor 144,27 gram," kata Gatot.

Gatot menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan itu bermula ketika petugas memeriksa badan RA ketika tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Diketahui, RA merupakan penumpang pesawat Thai Airways TG0433 asal Bangkok tujuan Jakarta pukul 11.35 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, petugas kemudian mendapati 11 bungkus kantung plastik klip di celana dalam AR.

"Ada 11 bungkus kantung plastik yang berisikan batu-batu bening berukuran kecil pada rongga antar jahitan celana dalam," ucap Gatot.

Berdasarkan pengakuannya, RA mengaku celana dalam beserta berlian itu diberikan oleh seseorang di India.

Orang tersebut meminta RA menyelundupkan berlian senilai Rp 1,5 miliar untuk dibawa ke Indonesia.

Atas perbuatannya, RA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal Rp 50 Juta maksimal Rp 5 miliar," ucap Gatot.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/16/17254701/selundupkan-berlian-rp-15-miliar-ke-indonesia-warga-india-diupah-rp

Terkini Lainnya

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke