Program dengan nama baru itu telah dipromosikan melalui akun resmi media sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, @dkijakarta, pada Selasa (20/6/2023).
Dalam keterangan unggahannya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menyediakan Hunian Terjangkau Milik yang menjadi solusi warga.
"Hunian Terjangkau Milik merupakan hunian dengan harga terjangkau yang dapat dimiliki melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Terkait unggahan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPRKP DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum mengonfirmasi bahwa nomenklatur hunian DP Rp 0 diubah menjadi Hunian Terjangkau Milik.
"Dilakukan sebagai upaya penambahan informasi bahwa penyaluran kredit kepemilikan rumah berupa FPPR dari Pemprov DKI Jakarta," ujar Retno, Rabu (21/6/2023).
Perubahan nama ini disebut untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa Pemprov DKI tak hanya menyalurkan hunian kredit tanpa DP untuk memudahkan masyarakat memiliki hunian.
"Ini sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 104 tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Tidak hanya berupa kredit DP sebesar 20 persen, namun dapat diberikan kredit full payment sebesar 100 persen," kata Retno.
"Ini memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/22/07313371/heru-budi-ubah-nama-program-rumah-dp-rp-0-jadi-hunian-terjangkau-milik