JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dibuka belum lama ini.
Penyesuaian dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni.
“Adanya perubahan waktu libur dan cuti bersama, maka perlu ada penyesuaian jadwal PPDB sehingga tidak merugikan masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, Jumat (23/16/2023).
Untuk penyesuaian terkait pelaksanaan PPDB 2023 dengan liburan nasional dan curi bersama, Disdik DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor e-0051 Tahun 2023.
Purwosusilo menjelaskan beberapa tahapan akan dilakukan pemunduran waktu, antara lain jalur afirmasi prioritas pertama, yakni anak panti asuhan dan anak dari tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19 di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Kemudian jalur pindah tugas orangtua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, lalu tahap kedua jenjang SD dan jalur zonasi jenjang SMP dan SMA waktu penginputan ke dalam sistem dan pengumuman semula tanggal 28 Juni menjadi 3 Juli.
"Sedangkan lapor diri yang sebelumnya tanggal 30 Juni dan 1 Juli menjadi tanggal 4 dan 5 Juli. Selain itu, untuk tahap ketiga jenjang SD dan tahap kedua jenjang SMP, SMA dan SMK dilakukan juga penyesuaian," ucap Purwosusilo.
"Pendaftaran atau pemilihan sekolah dan proses seleksi semula dijadwalkan tanggal 3, 4 dan 5 Juli diundur menjadi tanggal 6, 7 dan 8 Juli. Pengumuman yang awalnya tanggal 5 Juli menjadi tanggal 8 Juli," sambungnya.
Purwosusilo berharap, para orangtua dan wali peserta didik bisa memanfaatkan dengan baik penyesuaian jadwal PPDB untuk mengurus kembali proses pendaftaran sekolah.
"Dinas Pendidikan juga meliburkan Pelayanan Informasi PPDB melalui Posko, call center dan media sosial pada cuti bersama dan hari Sabtu, 1 Juli 2023," ucap Purwosusilo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/23/17522221/ada-cuti-bersama-dan-libur-idul-adha-pemprov-dki-sesuaikan-jadwal-ppdb