DEPOK, KOMPAS.com - BEM Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan, sebanyak 700-800 calon mahasiswa baru (camaba) mengajukan rasa berkeberatannya atas biaya uang kuliah tunggal (UKT) mereka.
Ratusan camaba itu diterima di UI melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) alias jalur undangan.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang berujar, camaba jalur SNBP berjumlah 2.000 orang.
Sebanyak 700-800 di antaranya mengajukan rasa keberatannya atas UKT masing-masing.
"Dari 2.000 lebih mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP, terdapat setidaknya 700-800 aduan keberatan atas biaya pendidikan (UKT) yang ditetapkan," ungkap Melki saat konferensi pers di UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).
Menurut dia, sebanyak 800 camaba itu mengajukan aduan karena mereka tidak sanggup membayar UKT yang ditetapkan.
Akan tetapi, UI justru mematok UKT yang tergolong tinggi kepada ratusan camabanya.
Di satu sisi, Melki mengakui, pihak UI lantas membuka ruang pengajuan banding biaya UKT.
Kemudian, dari 800 camaba tersebut, sebanyak 650 camaba di antaranya mengalami penurunan UKT.
Dengan demikian, kata Melki, sisa 150 camaba yang UKT-nya tidak diturunkan.
Meski demikian, ratusan camaba itu juga masih tetap mengeluhkan biaya UKT mereka.
"Nyatanya, masih banyak mahasiswa yang mengaku tidak mendapatkan penurunan biaya pendidikan tanpa keterbukaan alasan," tutur dia.
"Kecurigaan atas janggalnya penetapan biaya pendidikan di UI makin tervalidasi, UI gagal menghadirkan pendidikan yang terjangkau," lanjutnya.
Melki menambahkan, pihak BEM UI kini tengah mendata camaba yang masih mengeluhkan biaya UKT mereka.
"Saat ini, kami masih berusaha mendata mahasiswa yang masih terkendala akibat kecacatan sistem yang dimiliki UI," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, menanggapi ramainya keluhan camaba berkait UKT, pihak UI pun angkat bicara.
Mereka menjamin tidak akan ada camaba yang tidak jadi kuliah di UI karena persoalan ekonomi.
"Perlu kami sampaikan komitmen UI selama ini adalah tidak ada mahasiswa program sarjana dan vokasi reguler yang tidak dapat mengikuti pendidikan karena alasan finansial," ucap Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia Amelita Lusia kepada Kompas.com, Selasa (20/6/2023).
Sebab, kata Amel, penetapan golongan UKT di UI dilakukan dengan pertimbangan berbagai variabel sosio-ekonomi dari penanggung biaya studi mahasiswa.
"Hal itu yang kami kedepankan dalam mekanisme penetapan tarif kuliah," tutur dia.
Data tentang kondisi sosio-ekonomi mahasiswa pun diperoleh dari mahasiswa itu sendiri.
Maka, ketika dirasakan perlu, UI akan melakukan verifikasi ke lapangan terhadap data yang disampaikan oleh mahasiswa.
Adapun selama ini, kata Amel, UI menerapkan biaya operasional pendidikan (BOP) berkeadilan yang terdiri dari 11 kelas UKT.
"Variabel-variabel yang digunakan, dibangun berdasarkan pengalaman panjang UI dalam menerapkan BOP berkeadilan dan BOP pilihan," ujar Amel.
Lalu, apabila mahasiswa bersangkutan merasakan ketidaksesuaian atas kelas UKT yang ditetapkan, tersedia dan telah diterapkan pula mekanisme untuk peninjauan kembali.
"Mahasiswa yang bersangkutan dapat menyampaikan perubahan atas data yang telah disampaikan, dan atau menyampaikan data baru untuk menjadi bahan pertimbangan," jelas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/23/19020631/ketua-bem-ui-800-camaba-jalur-undangan-adukan-biaya-ukt-mahal