Sebab, sang anak mengidap speech delay atau keterlambatan berbicara.
"Ini dia (AZ dan D) kesal sama anaknya karena anaknya enggak bisa-bisa ngomong, speech delay. Intinya si anak ini enggak bisa ngomong, poinnya itu," ucap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).
Lantaran kesal, ZA dan D menganiaya R yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serta lengan kanan patah tulang.
"Anaknya disundut, terus tangannya dipelintir sehingga lengannya patah dan anaknya diangkat-angkat dengan posisi kepalanya di bawah," ucap Siswanto.
Atas perbuatannya, AZ dan D telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya R. Mereka dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan kami kenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur," ucap Siswanto.
Adapun R meninggal di RSU Kota Tangerang Selatan, Sabtu (24/6/2023), dengan tubuh penuh luka.
Kepala Seksi Humas Polres Tangsel Ipda Galih mengungkapkan, balita berjenis kelamin laki-laki itu diduga korban kekerasan.
"Benar, kami telah melakukan penyidikan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang diketahui terjadi pada Selasa (20/6/2023)," ungkap Galih ketika dikonfirmasi, Minggu (25/6/2023).
Pada Selasa lalu, balita tersebut dibawa ke RSU Kota Tangerang Selatan dengan kondisi tubuh penuh luka, sehingga memerlukan perawatan.
Mendengar kabar itu, Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel langsung menangani kasus tersebut.
Pada hari yang sama, terduga pelaku berinisial AZ dan D langsung ditangkap, dengan status AZ sebagai ibu kandung dan D sebagai ayah tiri.
"Saat ini sudah kami lakukan penahanan di Polres Tangsel," Galih berujar.
Kasus tersebut saat ini masih diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/27/14434311/motif-orangtua-aniaya-balitanya-hingga-tewas-di-tangsel-kesal-korban