Selain itu, R juga mengalami patah tulang di bagian lengan kanan.
"Anaknya disundut, terus tangannya dipelintir sehingga lengannya patah," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, AZ yang merupakan ibu kandung dan D sebagai ayah tiri juga mengangkat tubuh R dengan posisi kepala di bawah.
Siswanto mengatakan, penganiayaan dipicu rasa kesal akibat balita berjenis kelamin laki-laki itu mengidap speech delay atau keterlambatan berbicara.
"Ini dia (AZ dan D) kesal sama anaknya karena anaknya enggak bisa-bisa ngomong, speech delay. Intinya si anak ini enggak bisa ngomong, poinnya itu," ucap Siswanto.
AZ dan D mengaku menganiaya R sejak awal Juni 2023 atau berlangsung sekitar tiga minggu.
Atas perbuatannya, AZ dan D telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan kami kenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur," ucap Siswanto.
Adapun R meninggal di RSU Kota Tangerang Selatan, Sabtu (24/6/2023), dengan tubuh penuh luka.
Kepala Seksi Humas Polres Tangsel Ipda Galih mengungkapkan, balita berjenis kelamin laki-laki itu diduga korban kekerasan.
Pada Selasa lalu, balita tersebut dibawa ke RSU Kota Tangerang Selatan dengan kondisi tubuh penuh luka, sehingga memerlukan perawatan.
Mendengar kabar itu, Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel langsung menangani kasus tersebut.
Pada hari yang sama, terduga pelaku berinisial AZ dan D langsung ditangkap.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/27/17044631/tewas-dianiaya-orangtua-balita-di-tangsel-alami-patah-tulang-dan-luka