JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) disebut sempat tidak mengakui bahwa AG (15) adalah kekasihnya.
Hal itu dibeberkan Anastasia Pretya Amanda (19), saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus penganiayaan berat D (17) oleh Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Untuk diketahui, Amanda merupakan mantan kekasih Mario Dandy, sebelum tersangka penganiayaan dan pencabulan itu berpacaran dengan AG.
Informasi itu terucap dari mulut Amanda ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya seputar pertemuan Amanda dengan Mario Dandy di Kemang pada 30 Januari 2023.
"Saat (pertemuan) itu, AG ini sedang berpacaran dengan Mario?" tanya jaksa.
Amanda menjawab, "tidak tahu."
Tetapi, lanjut Amanda, Mario Dandy dalam pertemuan itu mengaku bahwa AG bukanlah kekasihnya.
"Dia (AG) bukan cewek gue kok," ujar Amanda menirukan ucapan Mario Dandy.
Pada saat pertemuan itu, Amanda juga sempat menyinggung soal keberadaan AG yang hilang entah ke mana.
Hilangnya AG ini diketahui Amanda dari kakak AG. Beberapa hari sebelumnya, kakak AG menelepon Amanda menanyakan keberadaan sang adik.
Mendengar informasi itu, Mario Dandy kemudian mendesak Amanda untuk memberitahu apa yang Amanda ketahui lagi tentang AG.
"Kalau lu tahu sesuatu, lu kasih tahu saja ke gue, dia bukan cewek gue kok," ujar Amanda menirukan ucapan Mario Dandy lagi.
"Terus saya bilang, ya jangan nanya saya," lanjut dia.
Adapun Amanda ikut terseret dalam kasus penganiayaan D karena disebut sebagai pihak yang membisiki Mario.
Amanda disebut menyampaikan kepada Mario bahwa pacarnya saat itu, AG, mendapatkan perlakuan tak baik dari D.
Mario marah setelah mendengar kabar dari Amanda. Ia lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Penganiayaan itu sendiri berlangsung pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah berstatus terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/04/14084341/kepada-mantan-pacar-mario-dandy-tak-akui-ag-sebagai-kekasih