Salin Artikel

Majikan yang Siksa ART di Jaksel Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

JPU menuntut So Kasander dengan hukuman penjara 3,5 tahun, sedangkan Metty Kapantow dituntut hukuman bui selama empat tahun.

"Menyatakan terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander bersama-sama melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," lanjut jaksa.

Sementara itu, anak sulung dari pasangan So Kasander dan Metty Kapantow, yakni Jane Sander, dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Jane dinilai terbukti melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan," kata jaksa lainnya.

Sementara itu, enam pembantu rumah tangga (PRT) yang turut menganiaya Siti juga dituntut dengan hukuman penjara.

Keenam PRT dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan jatuhnya sakit atau luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004.

Satu PRT dituntut empat tahun penjara, sedangkan lima lainnya dituntut hukuman selama 3,5 tahun.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa satu Evi dengan pidana penjara selama empat tahun," beber jaksa.

"Terdakwa dua Sutriyah, terdakwa tiga Indah Yanti, terdakwa empat Pebriana, terdakwa lima Saodah, dan terdakwa enam Pariyah masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa tahanan," imbuh jaksa.

Untuk diketahui, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.

Dia diborgol dan disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.

Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.

Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap, termasuk Metty dan So Kasander. Anak mereka yang bernama Jane Sander juga ditangkap.

Sementara itu, enam orang lainnya merupakan ART yang ikut menyiksa korban, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/05/19492171/majikan-yang-siksa-art-di-jaksel-dituntut-hukuman-4-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Megapolitan
Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Megapolitan
Wanita di Citayam Dibegal Setelah Antar Suami ke Stasiun

Wanita di Citayam Dibegal Setelah Antar Suami ke Stasiun

Megapolitan
Aksi Nekat Pengendara Motor, Tak Pakai Helm Melintas di Jalan Tol MBZ Berujung Ditilang

Aksi Nekat Pengendara Motor, Tak Pakai Helm Melintas di Jalan Tol MBZ Berujung Ditilang

Megapolitan
Seorang Ibu di Bogor Mengalami Kerusakan Otak usai Operasi Caesar

Seorang Ibu di Bogor Mengalami Kerusakan Otak usai Operasi Caesar

Megapolitan
Kronologi Pengendara Motor Tak Pakai Helm Lawan Arah di Jalan Layang Tol MBZ

Kronologi Pengendara Motor Tak Pakai Helm Lawan Arah di Jalan Layang Tol MBZ

Megapolitan
Warga Keluhkan Air di Perumahan Subsidi Jokowi Kerap Kotor dan Berbau

Warga Keluhkan Air di Perumahan Subsidi Jokowi Kerap Kotor dan Berbau

Megapolitan
Aset di 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah, Eks Pengelola: Jangan Asal Lapor

Aset di 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah, Eks Pengelola: Jangan Asal Lapor

Megapolitan
Pakai Identitas Palsu, Polisi Kesulitan Cari Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental

Pakai Identitas Palsu, Polisi Kesulitan Cari Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental

Megapolitan
Ubin Rumah Subsidi Proyek Jokowi Retak-retak, Penghuni: Mungkin Urukan Belum Padat Sudah Dibangun

Ubin Rumah Subsidi Proyek Jokowi Retak-retak, Penghuni: Mungkin Urukan Belum Padat Sudah Dibangun

Megapolitan
6 Event Liburan Sekolah di Mal Tangerang

6 Event Liburan Sekolah di Mal Tangerang

Megapolitan
Niat Bubarkan Tawuran, Pria di Kalideres Pukul Remaja Pakai Balok Hingga Tewas

Niat Bubarkan Tawuran, Pria di Kalideres Pukul Remaja Pakai Balok Hingga Tewas

Megapolitan
Aksi Heroik Babinsa di Bogor Selamatkan Pria yang Hendak Bunuh Diri di Jembatan

Aksi Heroik Babinsa di Bogor Selamatkan Pria yang Hendak Bunuh Diri di Jembatan

Megapolitan
Heru Budi Minta Anak Buahnya Tindak Tegas Pelaku Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Heru Budi Minta Anak Buahnya Tindak Tegas Pelaku Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Sebelum Kebakaran, Pencuri di Minimarket Depok Sempat Bakar Rokok Curiannya

Sebelum Kebakaran, Pencuri di Minimarket Depok Sempat Bakar Rokok Curiannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke