BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi Donny Sirait berharap masyarakat tidak berlebihan dalam menanggapi pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Taman Kertamukti, Cibitung.
Sebagai informasi, pembangunan TPST itu ditolak karena terlalu dekat dengan permukiman warga.
"Masalah adalah tanggung jawab bersama, jadi masyarakat saya mohon jangan terlalu mengkhawatirkan berlebihan terkait TPST yang ada di Kertamukti, karena di Bandung dan beberapa kabupaten kota berhasil," kata Donny dikutip dari keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Selain itu, kata Donny, pembangunan TPST itu melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan (KLHK) serta PUPR.
Ia menjamin sampah akan diolah secara terpadu dan hasil residu yang tak memiliki nilai ekonomis dipastikan akan tetap dibuang ke TPAS Burangkeng.
"Residu yang tidak memiliki nilai ekonomis, akan kami buang ke Burangkeng, lagi-lagi saya berharap masyarakat tidak begitu mengkhawatirkan terkait dampak," ungkap Donny.
Sebagai informasi, rencana pembangunan TPST di perumahan itu ditolak warga karena dianggap terlalu dekat dengan permukiman.
Wijaya, Humas RT 06 RW 07 Taman Kertamukti Residence menyebut, mayoritas warga yang terdampak rencana pembangunan itu baru tinggal 1,5 sampai 2 tahun karena lokasi perumahan subsidi baru.
"Kan ada dua perumahan nih yang terdampak, pertama Kertamukti Sakti Residence. Kedua perumahan Kertamukti Residence, perumahan saya," kata Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
"Jaraknya ya apalagi kurang (jauh) banget, benar-benar cuma dibatasi tembok saja," sambung Wijaya yang tinggal di Perumahan Kertamukti Residence.
Saat baru membeli unit di perumahan tersebut, warga termasuk Wijaya tidak mengetahui bakal ada pembangunan TPST.
Karena itu, mereka menolak secara tegas setelah mendengar informasi ihwal pembangunan TPST pada dua bulan lalu.
"(Kalau tahu) enggak mungkin (beli) dong. Pasti pilih lokasi lain. Makanya menolak karena setelah beli rumah, kami baru tahu kalau mau dibangun TPST," ujarnya.
Wijaya telah menanyakan ke pihak pengembang perumahan yang rupanya juga baru mengetahui beberapa bulan lalu.
Sementara pihak pengelola juga tidak menjamin soal aroma tak sedap yang ditimbulkan dari TPST.
"Mereka mengutarakan kalau masalah bau enggak bisa menjamin. Jadi mereka mengakui kalau warga juga akan terdampak baunya," ujar Wijaya.
Dianggap melanggar aturan
Wijaya juga menuturkan, pembangunan TPST itu melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dalam Pasal 32 Ayat C, disebutkan bahwa jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 meter.
Sementara sisi timur perumahan Kertamukti Sakti Residence berjarak 92,8 meter dari TPST.
"Melanggar jelas, ada Permen-nya. TPST minimal harus 20.000 persegi luasnya, TPST ini 6.600 meter. Kalau jaraknya minimal harus lebih dari 500 meter," tuturnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/07/16292671/pembangunan-tpst-di-cibitung-ditolak-warga-pemkab-bekasi-masyarakat