Sebagai informasi, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelapa Gading Barat Marihot Hutagalung, diduga memaksa sejumlah anggota PPSU "berutang" di pinjaman online dan sebuah koperasi.
"Untuk prosesnya, pastinya kita akan melaksanakan secara profesional dan akan dikaitkan dengan aturan-aturan yang mengatur mengenai disiplin pegawai," ucap Nirwani saat ditemui Kompas.com di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Senin (10/7/2023).
Nirwani mengatakan, kasus Kepala Seksi yang diduga paksa PPSU "berutang" di pinjaman online dan koperasi kini tengah ditangani Inspektorat DKI Jakarta.
"Untuk kasus yang sedang viral ini, yaitu berkait dengan PPSU di Kelurahan Kelapa Gading Barat. Saat ini kasusnya sedang diperiksa atau ditangani oleh Inspektorat Provinsi," kata Nirwani.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota PPSU bernama Maulana (53) mengaku menjadi korban pemaksaan oleh Marihot selama selama dua tahun terakhir.
Bukan hanya Maulana, NIrwani menyatakan terdapat sejumlah anggota PPSU Kelapa Gading Barat juga mengalami hal serupa.
Setidaknya diduga ada beberapa kasus yang melibatkan Marihot.
Pertama, dugaan meminjam uang senilai Rp 1 juta kepada sejumlah anggota PPSU Kelapa Gading Barat pada Januari 2022. Tetapi, pinjaman ini disebut tidak pernah dikembalikan.
Kedua, diduga menggunakan data pribadi anggota PPSU Kelapa Gading Barat untuk meminjam uang secara online melalui aplikasi Kredivo pada medio 2022.
Ketiga, diduga memaksa anggota PPSU Kelapa Gading Barat itu mengikuti sebuah koperasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Murni yang beralamat di Jakarta Timur.
Keempat, diduga meminta uang senilai Rp 1 juta kepada anggota PPSU Kelapa Gading Barat. Uang ini disebut sebagai ucapan terima kasih selama Marihot menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelapa Gading Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/10/17225921/inspektorat-bakal-tindak-kepala-seksi-yang-paksa-ppsu-ngutang-di-pinjol