Salin Artikel

Cemburu, Seorang Pria Suruh Teman-temannya Aniaya Pacar Baru Mantan Kekasih di Tamansari

Pelaku menganiaya korban karena terbakar api cemburu.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, kasus pengeroyokan itu terjadi pada 3 Juli 2023.

WWT menyuruh tersangka lain, yakni AA (26), IBF (25), EP (31), dan WWU (22) untuk menghajar korban berinisial H (32).

"Tersangka atas nama WWT ini yang merupakan dalang dari pengeroyokan, mempunyai hubungan dengan pelapor kurang lebih lima tahun," kata Adhi dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Senin (10/7/2023).

Peristiwa ini berawal ketika IBF mengirim video kepada WWT yang merekam kemesraan pelapor berinisial IY (30). IY merupakan mantan kekasih WWT.

"Tersangka WWT kemudian menyuruh tersangka AA, IBF, dan WWU untuk menghajar korban pada saat pelapor tidak ada di kosannya. Dan tersangka langsung memukuli korban dan melaporkannya ke tersangka WWT," jelas Adhi.

Mulanya, para pelaku menghajar korban dengan tangan kosong. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada IY. Mendengar hal itu, IY lantas menghubungi WWT.

"Pelapor menghubungi tersangka WWT dengan bilang 'Kamu kenapa? Cemburu? Nih aku peluk pacar aku'," ungkap Adhi menirukan perkataan IY.

Hal tersebut membuat tersangka WWT naik pitam. Dia kembali menyuruh tersangka lain yang merupakan temannya untuk memukuli korban.

Kala itu, para tersangka menusuk korban dengan pisau belati hingga korban mengalami luka-luka.

"Dari hasil interogasi para tersangka, motif yang memang dilakukan oleh WWT ini menyuruh kepada tersangka AA, IBF, WWU, juga EP, motifnya adalah cemburu," jelas Adhi.

Para pelaku dijanjikan bakal diberi upah senilai Rp 1 juta usai melaksanakan tugasnya. Namun, WWT baru membayar mereka sebesar Rp 100.000.

Akibat penganiayaan tersebut, korban H mengalami luka bacok di kepala, dada sebelah kiri, kaki kiri, dan ibu jari tangan kiri. Atas peristiwa tersebut, IY pun langsung melapor ke polisi.

Adhi menyebutkan, penyidik menangkap tersangka EP di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.

Pihaknya lalu menangkap AA, IBF, dan WWU di terminal saat tersangka akan melarikan diri. Sementara itu, tersangka utama WWT ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui semua perbuatannya," ungkap Adhi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/10/21232451/cemburu-seorang-pria-suruh-teman-temannya-aniaya-pacar-baru-mantan

Terkini Lainnya

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke