JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Bangunan wilayah IV Dinas Tata Ruang Kota Bekasi tinjau ulang izin pembangunan hotel yang tutup akses rumah warga di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Seperti diketahui, akses menuju rumah sepasang lansia, Ngadenin (63) dan istrinya, Nur (56), ditutup tembok sebuah hotel di Pondok Gede, Bekasi, selama tiga tahun terakhir.
Rumah Ngadenin dan Nur yang kini sudah tak dihuni lagi berada di Jalan Raya Jatiwaringin, RT 03 RW 04, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kepala UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah IV Kliwon Rasmono berujar, Pemkot bersama pihak dari kecamatan dan kelurahan telah meninjau ke lokasi pada Selasa (11/7/2023).
"Kami akan tinjau ulang kaitannya dengan perizinannya. Isunya kan sudah ad, tapi kami kesulitan atas nama siapa pemohon izinnya," kata Kliwon, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa.
Kliwon berujar, Pemkot Bekasi belum mengetahui secara detail, apakah pemohon izin pembangunan hotel atas nama perorangan atau badan usaha.
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah IV, ucap Kliwon, sudah berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kami belum tahu izinnya atas perorangan atau badan usaha. Pak RT tadi saya tanya juga belum tahu karena baru (menjabat). Kemungkinan atas nama bapak atau ibu (pemilik hotel)," ucap dia.
Jika sudah diketahui, UPTD Pengawasan Bangunan nantinya akan mengkaji melalui rapat koordinasi dengan dinas terkait untuk bermediasi dengan pihak hotel.
Baru tahu dari media
Camat Pondok Gede Zaenal Abidin mengaku baru mengetahui informasi soal rumah Ngadenin (63) di Jalan Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, yang "terkurung" tembok hotel.
"Dari Kecamatan belum ada informasi (atau laporan), justru karena dari media hari ini kami langsung cek," kata Zaenal Abidin, dikutip Selasa (11/7/2023).
Menurut Zaenal, beberapa warga telah menyampaikan adanya rumah yang tertutup tembok hotel. Semula ada tiga rumah yang terdampak. Lalu, rumah milik Marno telah dijual ke pihak hotel.
Dua rumah lainnya, yakni milik Ngadenin dan Peni, masih bertahan karena belum ada kesepakatan harga dalam proses pembebasan lahan hingga berujung penutupan akses jalan.
Zaenal mengaku belum mengetahui secara pasti terkait izin pembangunan dari hotel yang didominasi warna putih itu.
Karena itu, Kecamatan Pondok Gede akan membuka ruang mediasi yang mempertemukan pihak hotel dengan pemilik rumah.
Janji carikan solusi
Zaenal berjanji akan mencarikan solusi ihwal rumah sepasang lansia Ngadenin (63) dan Nur (55) yang ditutup tembok hotel setinggi 15 meter di Bekasi.
"Untuk selanjutnya akan kami fasilitasi, kami adakan rapat, kami undang Dinas terkait Dinas Tata Ruang (Disataru), pemilik lahan, dan pemilik hotel untuk sama sama mencari solusi," ujar Zaenal.
Lebih lanjut, kata Zaenal, hotel tersebut memang belum beroperasi meski pembangunan sudah dilakukan sejak sekitar tahun 2019.
"Dua atau tiga tahun lalu pembangunan. Hotelnya belum beroperasi, dalam waktu dekat akan kita kirim surat koordinasi ke pihak hotelnya," ujar dia.
Zaenal menuturkan, pihak kecamatan juga akan melakukan pengecekan ke instansi terkait untuk menanyakan perizinan hotel.
Semula terdapat akses jalan
Ngadenin membeli rumah yang kini aksesnya telah ditutup. Saat awal membeli dan tinggal selama 10 tahun, akses jalan masih tersedia.
Kemudian, para pemilik lahan di sekitar rumahnya menjual ke pihak hotel. Termasuk juga tanah wakaf yang dijual.
"Saya beli di sini awalnya ada jalan, katanya sudah diwakafkan, tapi akhirnya dijual semua ke hotel sama jalannya saya enggak tahu," ucap dia.
Penutupan akses terjadi selama tiga tahun. Pihak hotel menutup jalan tanpa memberitahu Ngadenin dan keluarganya.
(Penulis: Firda Janati, Yusuf Bachtiar (TribunJakarta.com) | Editor: Satrio Sarwo Trengginas (TribunJakarta.com), Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/11/13551021/tinjau-ulang-izin-pembangunan-hotel-yang-kurung-rumah-ngadenin-pemkot