BEKASI, KOMPAS.com - Sudah tiga tahun sepasang lansia Ngadenin (63) dan istrinya Nur (55) kehilangan kenyamanan tinggal di rumah setelah akses jalan menuju rumahnya ditutup tembok hotel setinggi 15 meter.
Akses satu-satunya bagi Ngadenin dan Nur untuk pulang ke rumah hanya melalui saluran air atau got penuh lumpur dan limbah tajam yang berisiko melukai kaki.
"Kurang lebih sudah 3 tahun. Sudah kelelahan kalau mau pulang. Got ini kalau menurut saya kan rawan, ada paku, dan beling, kawat nonjol begitu. Akhirnya saya memutuskan untuk tidur (tinggal) di warung," kata Ngadenin.
Rumah Ngadenin berada di belakang hotel yang terletak di Jalan Raya Jatiwaringin, RT 03 RW 04, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Setelah kisruh penutupan akses rumah Ngadenin viral di media, Pemkot bersama pihak kelurahan, kecamatan dan Kepala UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah IV Kliwon Rasmono akhirnya turun tangan meninjau lokasi.
Baru tahu dari media
Camat Pondok Gede Zaenal Abidin mengaku baru mengetahui informasi soal rumah Ngadenin "terkurung" tembok hotel dari pemberitaan media.
"Dari Kecamatan belum ada informasi (atau laporan), justru karena dari media hari ini kami langsung cek," kata Zaenal Abidin, dikutip Selasa (11/7/2023).
Dari hasil peninjauannya, kata Zaenal, beberapa warga telah menyampaikan adanya rumah yang tertutup tembok hotel.
"Beberapa warga menyampaikan, ada dua lahan (salah satunya) yang punya Pak Ngadenin yang belum dibebaskan," kata Zaenal.
Pertemukan dengan pemilik hotel
Zaenal berjanji akan menjembatani komunikasi Ngadenin dan Nur dengan pemilik hotel yang menutup akses ke rumah mereka.
"Selanjutnya akan kami fasilitasi, kami adakan rapat, kami undang Dinas Tata Ruang, pemilik lahan, dan pemilik hotel untuk sama-sama mencari solusi," ujarnya.
Zaenal berharap komunikasi tersebut akan berbuah solusi yang terbaik bagi semuanya, khususnya untuk Ngadenin dan Nur.
Saat ditanya kapan mediasi dilakukan, Zaenal belum dapat menjawab secara pasti. Namun, pihaknya akan mengusahakan dalam waktu dekat.
Tinjau ulang perizinan hotel
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Bangunan Wilayah Kecamatan Pondok Gede dan Jatiasih, Kliwon Rasmono mengatakan, pemilik hotel telah melaporkan Izin Mendirikan Bangunan.
Namun tidak dengan transaksi jual beli tanah yang mulai dilakukan pada 2017 dan pembangunan perluasan hotel pada 2019.
"Kalau IMB mereka lapor cuma kan ada perubahan RT RW yang sekarang enggak tahu seperti apa. Mereka sudah ada transaksi jual beli sejak 2017 lalu pelaksanaan pembangunan sekitar 2019," kata dia.
Kliwon menuturkan, pihaknya kesulitan mencari nama pemohon izin hotel. Karena itu, mereka akan meninjau kembali perizinan hotel.
"Kami akan tinjau ulang kaitannya dengan perizinannya, isunya (soal perizinan) kan sudah ada, tapi kami kesulitan atas nama siapa pemohon izinnya itu," ujar Kliwon.
Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah pemohon izin pembangunan hotel itu atas nama perorangan atau badan usaha.
Untuk mengetahui izin itu, Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga ikut dilibatkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/12/08535681/saat-pemkot-akhirnya-turun-tangan-setelah-ngadenin-tiga-tahun-terkurung