Akses satu-satunya bagi Ngadenin dan istrinya, Nur (55) untuk pulang ke rumah hanya bisa melalui saluran air atau got penuh lumpur dan limbah tajam yang berisiko melukai kaki.
"Kurang lebih sudah 3 tahun. Sudah kelelahan kalau mau pulang. Got ini kalau menurut saya kan rawan, ada paku, dan beling, kawat nonjol begitu," kata Ngadenin saat ditemui Kompas.com, Minggu (9/7/2023).
Berkaitan dengan permasalahan yang terjadi, pihak hotel buka suara dan menyampaikan sejumlah penjelasan usai melakukan mediasi dengan Ngadenin bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Devin selaku keluarga pemilik hotel menegaskan, hotel tersebut sejak awal tidak pernah menutup akses ke rumah Ngadenin.
"Jadi hotel itu bukan menutup jalan aksesnya, yang kami tutup tembok batas pekarangan atau batas surat yang ada di sertifikat," kata Devin saat ditemui usai rapat di Kantor Kecamatan Pondok Gede, Rabu (12/7/2023).
Devin menjelaskan, sejak awal akses jalan ke rumah Ngadenin bukan melalui hotel keluarganya, tetapi rumah yang bersebelahan dengan tembok hotel.
"Kalau untuk masalah akses jalan itu bukan melalui hotel, akses jalan Pak Ngadenin ini adanya di sebelah rumah yang ada di samping tempat penginapan," kata dia.
Devin mengatakan, rumah tersebut memang semula milik hotel keluarganya, tetapi kini sudah dibeli oleh seseorang.
"Dulunya rumah itu punya pemilik hotel, cuma sudah dibeli sama seseorang yang sudah almarhum sekarang," kata dia.
Tak langgar IMB
Devin menegaskan bangunan hotel tidak melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) maupun batas analisis dampak lingkungan (Amdal).
Hal itu disampaikan Devin berdasarkan hasil rapat mediasi antara pihaknya dengan pihak Ngadenin bersama dengan Pemkot Bekasi di Kecamatan Pondok Gede.
"Hasil pertemuan mengenai perizinan, pertama dari Tata Kota yang sudah disampaikan oleh Dinas Tata Kota bahwa izin hotel tidak ada pelanggaran maupun dari batas Amdal dan sebagainya," jelas Devin.
Pernah tawar lahan rumah Ngadenin
Devin mengklaim bahwa pihak hotel pernah ingin membeli lahan rumah Ngadenin.
Ia menerangkan, keluarganya sempat melakukan penawaran pembelian tanah dengan pihak Ngadenin pada 2021.
"(Penawaran) tahun 2021 pas pandemi Itu sudah ada penawaran Rp 8 juta (satu meter)," ujarnya.
Adapun alasan pihak hotel menawar lahan rumah Ngadenin seharga Rp 8 juta per meter merujuk kepada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) per meter.
"Harga itu sudah di atas NJOP dan juga saya cek pasar gitu mungkin ya mungkin, di atas harga pasar karena posisinya ada di belakang," tuturnya.
Namun, Devin menyebut pihak Ngadenin menolak tawaran itu. Ngadenin meminta tukar rumah atau penawaran di harga Rp 15 juta per meter.
"Kalau pihak Ngadenin maunya seperti itu tukar rumah atau dengan harga yang disepakati Rp 15 juta," ujarnya.
Selama hampir tiga tahun itu kedua belah pihak belum menemukan penawaran harga jual beli lahan yang cocok.
Sebelumnya diberitakan, sudah tiga tahun Ngadenin (63) dan istrinya Nur (55) kehilangan kenyamanan tinggal di rumah setelah akses jalan menuju rumahnya "dikurung" tembok hotel.
Rumah Ngadenin berada di belakang hotel yang terletak di Jalan Raya Jatiwaringin, RT 03 RW 04, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
(Penulis: Firda Janati | Editor: Ihsanuddin, Jessi Carina).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/13/13184371/pembelaan-pihak-hotel-yang-disebut-tutup-akses-rumah-ngadenin-bantah