BEKASI, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai, Wowon Erawan, Solihin, dan Dede Solehudin menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Selasa (25/7/2023).
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan satu saksi, yakni dokter RSUD Bantargebang bernama Nanang Agung Permadi.
Nanang adalah dokter jaga yang menangani saat korban pembunuhan Wowon dibawa ke RSUD Bantargebang pada 12 Januari 2023 pukul 09.45 WIB.
Para korban itu Ai Maimunah (40), NR (5), Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17), dan Muhammad Dede Solehudin (34).
"Saya dokter jaga, ada pasien datang ke rumah sakit. Saya tangani di IGD," ujar Nanang dalam sidang di PN Kota Bekasi, Selasa.
Nanang menuturkan, ia menangani tiga dari lima pasien yang diantar ke IGD. Namun, pada saat itu, Nanang tidak mengetahui identitas ketiganya.
"Kalau namanya kan saya enggak tahu. Cuma seingat saya cewek satu, cowok dua, pokoknya ada yang anak-anak," ujar dia.
Ketika ditanya hakim soal usia ketiga pasien, Nanang hanya memperkirakan usianya dari perawakan pasien saat itu.
"Yang cewek usia berapa?" tanya Ketua Hakim Suparna.
"(Yang perempuan) 30 sampai 40 tahunan, karena waktu itu enggak ada identitas. (Yang remaja) jumlah dua orang," ujar Nanang.
Nanang lalu menjelaskan kondisi ketiga pasien yang ditanganinya. Semua datang dalam kondisi mulut berbusa.
"Yang pertama kan perempuan, dia kehilangan kesadaran, napasnya cepat, mulutnya berbusa, yang cowok juga begitu, kondisinya hidup cuma benar-benar menurun," papar dia.
Nanang menyebut satu korban remaja meninggal dunia tak lama setelah tiba di rumah sakit. Kemudian, korban perempuan juga meninggal setelah kondisinya kritis.
Pada akhirnya, ketiga pasien yang ditanganinya itu meninggal dunia.
Wowon dkk didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muis.
Sebagai informasi, pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon, Dede, dan Solihin di Cianjur.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi hingga tiga korban tewas.
Ai Maimunah merupakan istri Wowon, sedangkan dua korban tewas lain adalah anak Ai Maimunah dengan mantan suaminya.
Sementara itu, satu korban berinisial NR (5) yang sempat kritis adalah anak kandung Wowon dan Ai Maimunah.
NR selamat karena hanya menyesap sedikit kopi beracun.
Saat menyelidiki korban yang keracunan itulah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai yang melakukan penipuan dan pembunuhan.
Pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan, serta menggandakan uang.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.
Dari penelusuran penyidik, terdapat lima korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu, dan Farida.
Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat. Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2023.
Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/25/15081031/sidang-wowon-dkk-di-pn-bekasi-jaksa-hadirkan-dokter-yang-tangani-korban