Salin Artikel

Brutalnya Empat Sekuriti di Taman Impian Jaya Ancol..

Keempat petugas keamanan itu tega mengeroyok Hasanudin tanpa ampun hingga membuatnya tewas.

Kronologi

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan, peristiwa pengeroyokan bermula ketika Hassanudin diamankan oleh salah satu petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol karena dicurigai sebagai pencuri.

"Jadi, keterangan para pelaku, korban ini kata mereka adalah residivis atau orang yang suka melakukan tindak pidana pencurian seperti handphone dan dompet, baik itu di dalam bus maupun tempat umum," kata Gustiyana saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Namun, saat Hassanudin dibawa dan digeledah para pelaku, mereka tidak menemukan barang bukti pencurian.

Bukannya melepaskan, keempat pelaku malah langsung melakukan kekerasan terhadap Hassanudin dengan harapan yang bersangkutan mau mengakui perbuatannya.

"Mungkin, menurut perkiraan kami, mereka melakukan tindakan kekerasan itu agar membuat korban mengakui itu (melakukan pencurian)," ucap Gustiyana.

Dianiaya selama dua jam tanpa henti

Gustiyana mengatakan, Hasanudin dianiaya selama dua jam tanpa henti oleh keempat pelaku secara bergantian sehingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

“Bisa dibilang seperti itu (korban alami penganiayaan selama dua jam). Karena dari jam 13.30 WIB (mulai penganiayaan) sampai sekitar 15.30 WIB,” kata Gustiyana.

“Iya, betul. Jadi, perkiraan penganiayaan itu mulai dari pukul 13.30 WIB. Korban mengalami penganiayaan secara bergantian,” ungkap Gustiyana lagi.

Dianiaya bertubi-tubi

Gustiyana menuturkan, keempat tersangka menganiaya korban menggunakan tangan kosong, potongan bambu, dan kabel berukuran dua meter.

"Pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka P. Ketika korban sudah berdarah, tersangka P mencoba mengambil air untuk membersihkan darah di badannya," kata Gustiyana.

Saat itu, korban sempat ingin melarikan diri. Namun, pelaku H berhasil menghalangi, kemudian korban kembali mendapatkan penganiayaan berupa tendangan dari H.

"Selang beberapa menit, datang kembali tersangka baru, yaitu K yang juga melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan kaki serta seutas kabel putih berukuran dua meter untuk memecut korban," ungkap Gustiyana.

Usai memecut korban, K juga sempat menggunakan potongan bambu untuk memukul korban.

"Tidak selang berapa lama, datang kembali pelaku S yang juga melakukan pemukulan sehingga terjadilah secara bergantian melakukan penganiayaan tersebut sampai sore," ucap Gustiyana.

Korban meninggal, jasadnya sempat didiamkan

Ketika korban sudah dalam keadaan terluka parah, kehilangan kesadaran, dan pingsan, pelaku memasukkan korban ke dalam kendaraan operasional petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol berupa mobil Grandmax.

"Setelah dimasukkan, tersangka P dan H kemudian berencana mengantarkan korban keluar Ancol untuk dilepas. Namun, dalam perjalanan sampai dekat Diamond, ternyata korban sudah kehilangan nyawa," ujar Gustiyana.

Mengetahui Hasanuddin sudah tidak lagi bernyawa, tersangka P dan H mulai panik. Mereka memutuskan kembali ke area Taman Impian Jaya Ancol dan berembuk dengan K dan S.

Setelah itu, keempat tersangka melapor ke Chief Security, tetapi belum berterus terang.

Saat itu mereka menyatakan bahwa Hasanuddin yang diamankan atas tudingan mencuri tengah dalam keadaan pingsan.

"Jadi Chief Security memerintahkan untuk membawa korban segera ke rumah sakit. Namun, para pelaku takut membawa ke rumah sakit karena takut ditanyakan tim medis mengenai kronologi luka yang ada di tubuh korban," kata Gustiyana.

"Sehingga waktu itu, mayat diendapkan, didiamkan dulu di TKP 2 sampai mendekati Magrib. Saat Magrib baru mereka menyampaikan (ke Chief Security) bahwa korban sudah meninggal dunia," imbuh Gustiyana lagi.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak Taman Impian Jaya Ancol, Polsek Pademangan mengamankan keempat pelaku pada hari yang sama.

Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pademangan.

Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

Sementara itu, Corporaate Communnication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho telah mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut.

Eko menegaskan pihaknya tidak mendukung apa yang dilakukan empat petugas Taman Impian Jaya Ancol terhadap Hassanudin.

"Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

"Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib. Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," ucap Eko lagi.

(Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana, Ihsanuddin).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/02/05300091/brutalnya-empat-sekuriti-di-taman-impian-jaya-ancol

Terkini Lainnya

Pengamat: Kaesang Lebih Berpotensi Menang di Pilkada Bekasi Ketimbang di Depok

Pengamat: Kaesang Lebih Berpotensi Menang di Pilkada Bekasi Ketimbang di Depok

Megapolitan
Polda Metro Pastikan Video Soal Tepung Dicampur Narkoba Hoaks

Polda Metro Pastikan Video Soal Tepung Dicampur Narkoba Hoaks

Megapolitan
BPBD DKI Siapkan Pompa 'Mobile' untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

BPBD DKI Siapkan Pompa "Mobile" untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

Megapolitan
Ini 9 Wilayah di Pesisir Jakarta yang Berpotensi Banjir Rob hingga 29 Mei 2024

Ini 9 Wilayah di Pesisir Jakarta yang Berpotensi Banjir Rob hingga 29 Mei 2024

Megapolitan
Komplotan Maling Gasak Rp 20 Juta dari Kios BRILink di Bekasi

Komplotan Maling Gasak Rp 20 Juta dari Kios BRILink di Bekasi

Megapolitan
Supirnya Mengantuk, Angkot Tabrak Truk Sampah di Bogor

Supirnya Mengantuk, Angkot Tabrak Truk Sampah di Bogor

Megapolitan
KPAI: Banyak Program Pemerintah yang Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

KPAI: Banyak Program Pemerintah yang Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Penusuk Lansia di Kebon Jeruk

Polisi Kantongi Identitas Penusuk Lansia di Kebon Jeruk

Megapolitan
KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

Megapolitan
Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Megapolitan
Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Megapolitan
Siap Bertarung dengan Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel, Gerindra: Kami Punya Sejarah, Selalu Melawan Petahana

Siap Bertarung dengan Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel, Gerindra: Kami Punya Sejarah, Selalu Melawan Petahana

Megapolitan
Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke