Salin Artikel

Modus Baru Penyelundupan Sabu ke Indonesia, WN Kenya Sengaja Tinggalkan Koper di Bandara

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal Kenya berinisial FIK (29) ditangkap atas penyelundupan sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Ia tiba di Indonesia pada 23 Juli 2023 pukul 21.30 WIB dan berpura-pura tak membawa koper.

Padahal, sebelumnya, dia melakukan check-in bagasi di Bandara Internasional Nnamdi Azikiwe, Abuja, Nigeria pada 22 Juli untuk penerbangan pukul 19.00 waktu setempat.

"Begitu sampai di Indonesia, barang (koper) ini dibiarkan berputar (di konveyor bagasi). FIK ini sudah kami pantau di bandara, ternyata yang bersangkutan berpura-pura tak punya bagasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Selasa (1/8/2023).

Gunakan modus baru

Modus koper yang ditinggal ini disebut sebagai baru. Nantinya, koper itu akan dibiarkan masuk ke sistem barang yang tertinggal (lost and found) untuk diambil oleh kurir.

"Jadi sistem putus. Pada saat check-in dia memasukkan barang, dan ketika sampai ditinggal," lanjut Komarudin.

Saat koper digeledah, ditemukan sabu seberat 5.102,6 gram atau sekitar 5,1 kilogram yang dilapisi karbon dan sejumlah pakaian di bagian bawah koper.

"Kami amankan tiga bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika dengan berat total 5.102,6 gram yang dimasukkan ke dalam koper," tutur dia.

Terungkap berkat informan polisi

Komarudin menambahkan, jajarannya telah menerima informasi akan ada kiriman barang dari Abuja, Nigeria.

“Dengan ciri-ciri orang seperti ini, pakai baju seperti ini. Setelah tim berkoordinasi dengan bandara dan bea cukai, kami memantau,” ujar Komarudin.

Kepada kepolisian, FIK yang tengah hamil 7 bulan itu sempat berdalih hendak datang ke Indonesia untuk berlibur.

Namun, polisi langsung menemukan kejanggalan karena dia telah memiliki tiket pulang yang terjadwal dua hari sejak kedatangannya.

“Yang meyakinkan penyidik bahwa itu orangnya, ternyata dia sudah punya tiket kembali tanggal 25 Juli. Jadi tujuannya memang bukan untuk berlibur. Disampaikan kepada kami berlibur, holiday. Kalau kepada Bea Cukai berbelanja,” imbuh Komarudin.

Petugas Bea Cukai Heru mengatakan, jawaban FIK berbelit-belit ketiga diinterogasi usai ditangkap.

“Kami tanya tujuannya ke Indonesia apa? Yang bersangkutan mengatakan ke Indonesia mau berbelanja. Kami bertanya berbelanja apa, dia bingung, jawab ‘enggak tahu’” kata Heru.

Pernah ditahan di Thailand

Adapun FIK seorang residivis. Dia pernah ditangkap di Thailand atas kepemilikan kokain sebesar dua kilogram pada tahun 2018.

“Ditangkap di Bandara Internasional Suvarnabhumi. Di Thailand itu (dipenjara) tiga tahun karena dikenakan (pasal sebagai) kurir, bukan pengedar,” kata Komarudin.

Atas perbuatannya, polisi menjerat FIK dengan pasal 113 ayat 2 sub pasal 115 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati.

"Mengingat mendatangkan narkoba lintas negara atau impor," sambung dia.

Komarudin mengatakan, statusnya sebagai residivis berpotensi memperberat hukumannya. Terlebih kasusnya sama-sama peredaran narkoba antar negara.

“Dari pasal 113 saja ancaman hukumannya mati. Apalagi dia sebelumnya pernah ditahan di Thailand,” tutup Komarudin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/02/11093141/modus-baru-penyelundupan-sabu-ke-indonesia-wn-kenya-sengaja-tinggalkan

Terkini Lainnya

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke