Namun, kuasa hukum keluarga Hasanudin (42), Ramdan Alamsyah, menyebutkan bahwa kliennya menolak uang duka tersebut.
"Ya sama keluarganya ditolak. Bukan itu yang kami maksud. Itu baru kemarin, hari Kamis (perwakilan Taman Impian Jaya Ancol mengunjungi keluarga korban)," sebut Ramdan saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Ramdan menjelaskan, istri mendiang Hasanudin, Upi Siti Mardiana (37), menolak uang duka tersebut karena dalam pertemuan itu tidak ada pembahasan mengenai masa depan ketiga anak Upi dan Hasanudin.
"Bukan orang (sudah) meregang nyawa, 'Ya sudah, kasih uang supaya diam', enggak begitu. Harusnya yang ditanyakan bagaimana nasib anak-anaknya nanti? Mereka ini masih kecil-kecil lho," ucap Ramdan.
Saat diminta penegasan kembali apakah perwakilan Taman Impian Jaya Ancol tidak membahas mengenai masa depan anak-anak Hasanudin usai ditinggal tulang punggung keluarga akibat penganiayaan, Ramdan membenarkannya.
"Enggak ada. Sepengetahuan saya tidak ada membahas bagaimana masa depan anaknya, bagaimana masa depan keluarganya. Karena tulang punggungnya itu (Hasanudin)," tegas Ramdan.
Dihubungi terpisah, Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho mengakui bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan istri Hasanudin.
Namun, Eko tidak mau menjelaskan hal yang dibahas dengan istri Hasanudin.
"Jadi kami sudah berkomunikasi dengan istri almarhum, tapi baru sebatas ini yang bisa saya sampaikan," kata Eko saat ditanya apakah Ancol memberikan uang duka.
Diberitakan sebelumnya, Hasanuddin tewas dianiaya lima petugas keamanan Ancol pada Sabtu (29/7/2023) di salah satu pos keamanan Taman Impian Jaya Ancol.
Awalnya, salah satu petugas yang merupakan saksi dalam kasus ini mengamankan Hasanudin karena dicurigai sebagai pencuri.
Kendati demikian, petugas itu tidak menemukan barang bukti.
Namun, para pelaku berinisial P (35), H (33), K (43), S (31), dan A (DPO) malah menganiaya Hasanudin secara brutal agar korban mengakui perbuatannya.
Setelah korban terlihat lemas, tidak berdaya, dan mulai hilang kesadaran, dua dari lima pelaku memasukkan Hasanudin ke dalam mobil untuk dilepaskan di luar Taman Impian Jaya Ancol.
Namun, dalam perjalanan, Hasanudin meninggal dunia.
Adapun para petugas bertindak brutal karena sebelumnya kredibilitas mereka dipertanyakan, mengingat banyak laporan pencurian terjadi di Ancol.
"Karena memang sempat terjadi beberapa kali tindak pidana di dalam area sehingga kredibilitas sekuriti dipertanyakan dalam melaksanakan tugas pengamanan," kata Kapolsek Pademangan Binsar Hatorangan Sianturi dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Kamis (3/8/2022).
Kini, empat dari lima pelaku telah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Polsek Pademangan, sedangkan pelaku berinisial A masih buron.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/07/16165871/ancol-disebut-tawarkan-uang-duka-ke-keluarga-korban-yang-tewas-dianiaya