JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Santoso, Camat Jagakarsa mengatakan, sebanyak 62 pasutri diketahui baru melaksanakan pernikahan secara agama atau nikah siri.
"Kami menemukan banyak warga kami yang belum tercatat secara administratif di negara. Akhirnya kami mencoba menelusuri lebih dulu dan menemukan puluhan pasangan yang belum tercatat resmi," ujar dia saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut, Santoso mengungkapkan 62 pasutri yang belum tercatat di KUA hanya terdapat di satu kelurahan saja, yakni Kelurahan Srengseng Sawah.
Untuk kelurahan lain, ia menyebut masih dalam tahap pendataan.
"Mengingat prosesnya tidak semudah atau sesederhana itu, jadi kami melaksanakan (nikah massal) yang terhitung sudah siap. Dalam hal ini yang sudah siap adalah Kelurahan Srengseng Sawah," ungkap Santoso.
Walau demikian, nikah massal yang rencananya dilakukan di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan tak bakal diikuti oleh 62 pasutri sekaligus.
Sebab, masih banyak pasutri yang belum melengkapi data-data administrasi.
"Dari 62 pasangan, akhirnya yang mau kami masukkan ke dalam kegiatan nikah massal ini sebanyak 58 pasangan. Dari 58 pasangan, setelah kami telusur soal kelengkapan administrasi-administrasi terkait, yang bisa dilaksanakan itu hanya 22 pasangan," tutur Santoso.
"Dari 22 pasangan ini, yang sudah bisa dilaksanakan dan siap itu hanya 12 pasang, sedangkan pasangan lainnya masih menunggu kelengkapan administrasi, seperti surat keterangan yang terkait dengan domisili, tempat tinggal, juga keterangan duda atau janda, dan ada juga yang masih menunggu keputusan pengadilan," lanjut dia.
Adapun pernikahan massal ini rencananya dihelat di Setu Babakan pada 26 Agustus 2023 mendatang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/09/20011501/ada-puluhan-pasutri-belum-tercatat-nikah-massal-digelar-di-jagakarsa