JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat membekuk pria berinisial MH yang diduga menjadi pelaku penggelapan mesin printer di Harco Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
MH diduga menggelapkan barang dengan modus menjadi kurir jasa antar barang daring. Aksinya berlangsung pada Rabu (9/8/2023).
"Berawal dari seorang korban membeli barang di kawasan Harco Mangga Dua berupa dua unit printer. Dikirimkan dengan jasa kurir online aplikasi Lalamove," kata Kanit Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat AKP Wildan Al Kautsar saat dihubungi media, Kamis (10/8/2023).
Setelah kurir melakukan pengambilan, barang yang dikirim tak kunjung sampai ke tujuan.
Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Lalu, polisi menangkap MH yang saat itu sedang melancarkan aksinya kembali.
"Diketahui, pelaku merupakan sindikat penggelapan barang dengan modus kurir online," ujar Wildan.
"Menurut penyelidikan, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi dengan modus yang sama," lanjut dia.
Atas perbuatannya, MH terancam jeratan Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/10/14234901/seorang-kurir-online-ditangkap-karena-curi-2-printer