JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual verbal yang diduga dilakukan oleh Ketua RW 06 Pluit, Soemartono Tohardjo (72), berbuntut panjang.
Soemartono tak terima saat didesak mengundurkan diri sebagai ketua RW.
Ia justru melawan balik dengan melaporkan terduga korban berinisial RI (40) ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Bersamaan dengan itu, Soemartono juga melaporkan 13 Ketua RT di Pluit yang mendesak pencopotannya.
Laporan itu disampaikan ke Polres Metro Jakarta Utara dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 189 / II / 2023 / SPKT / Polres Metro Jakarta Utara / Polda Metro Jaya tertanggal 23 Februari 2023.
"Betul, kami melaporkan ke polisi," kata kuasa hukum Soemartono, Daniel Tourino Voll, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (14/8/2023).
Soemartono melapor ke polisi setelah 13 dari 21 Ketua RT di wilayahnya itu melayangkan mosi tidak percaya ke pihak Kelurahan Pluit.
Dalam mosi tidak percaya itu, 13 Ketua RT menyatakan tidak puas atas kinerja Soemartono dan meminta dirinya diberhentikan sebagai Ketua RW.
Soemartono menduga RI telah menghasut 13 Ketua RT tersebut.
Daniel menegaskan, sebelum melayangkan laporan polisi ini, Soemartono sudah berupaya berkomunikasi dengan 13 Ketua RT itu. Namun, hasilnya nihil.
"Mereka telah kami panggil untuk membuat klarifikasi dan minta maaf terhadap tuduhan yang tidak terbukti atau fitnah, tapi tetap tidak mau klarifikasi," kata Daniel.
"Kemudian, acara ramah tamah tidak datang dan somasi dua kali tidak ada tanggapan. Bahkan, terus mencari kesalahan dan tetap membuat pengaduan-pengaduan ke Camat untuk memberhentikan klien saya sebagai Ketua RW 06 Pluit," ucap Daniel lagi.
Dalam kasus ini, Soemartono melaporkan 13 Ketua RT dan RI dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Secara terpisah, kuasa hukum RI, Steven Gono membenarkan bahwa kliennya telah dilaporkan Soemartono ke Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pencemaran nama baik.
Steven mengungkapkan bahwa dia juga merupakan kuasa hukum dari 13 Ketua RT yang dilaporkan itu.
"Dari 13 RT ini kan memang sudah tidak percaya dengan kinerja Ketua RW ini. Jadi mereka mengajukan mosi tidak percaya ke Kelurahan dan Kecamatan," ujar Steven saat dihubungi Kompas.com pada Senin.
"Habis itu, dengan dasar mosi tidak percaya itu dilaporkan sama si Ketua RW ini mengenai pencemaran baik," tutur Steven melanjutkan.
Adapun kasus pelecehan seksual oleh Soemartono terhadap RI ini juga telah dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kasus ini, RI melaporkan Soemartono dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06 ini merasa direndahkan karena Soemartono diduga melecehkannya secara verbal saat mereka berbincang melalui sambungan telepon pada Juni 2022.
Setelah Soemartono resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023, RI pun mendesak pihak Kelurahan Pluit segera mencopot Soemartono.
Namun, tak kunjung ada respons dari pihak Kelurahan Pluit.
RI pun akhirnya menyambangi Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Ia mengadu ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena suratnya ke Kelurahan Pluit tak kunjung dijawab.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/14/14441781/ketua-rw-tersangka-pelecehan-seksual-di-pluit-melawan-balik-laporkan