Aksi yang dilakukan U terhadap AA terekam kamera CCTV dan viral di media sosial pada Sabtu (12/8/2023).
Kronologi
Dalam rekaman kamera CCTV yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta, terlihat U mendekati korban yang mengenakan seragam SD.
Setelah itu, U meraba bagian dada korban yang tengah duduk di teras. Korban seketika menolak dan menyingkirkan tangan pelaku.
Kendati demikian, aksi bejat U terus berlangsung beberapa saat.
Langsung ditangkap
Usai rekaman CCTV aksi pelecehan yang dilakukannya viral di media sosial, U langsung ditangkap polisi.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengungkapkan, pihaknya bersyukur penangkapan berlangsung kurang dari satu jam.
"Dengan adanya video CCTV yang beredar di media sosial, Alhamdulillah dalam hitungan hanya 45 menit, pelaku bisa ditangkap," ujar Sri di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
"Pelaku mengakui perbuatannya, yang mana pelaku mencabuli korban dengan cara mencium dan meraba-raba payudara," tambah Sri.
Korban trauma
Imbas pelecehan yang dialaminya, AA kini mengalami trauma yang luar biasa.
Sri mengungkapkan, pihaknya telah membantu korban mendapatkan pendampingan dari lembaga-lembaga terkait.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memberikan layanan psikologi untuk membantu memulihkan trauma AA.
"Jika orangtua mengizinkan, saya siap memberikan rumah aman atau safe house agar korban bisa sekolah dari rumah aman tersebut," terang dia.
Mengaku suka anak-anak
Sri menuturkan, U mengaku bahwa dirinya suka dengan anak-anak. Hal itulah yang menjadi alasan U tega melakukan pelecehan seksual terhadap AA.
"Motifnya, modusnya, si kakek memang mengakui perbuatannya, yang mana dia merasa ada nafsu melihat anak-anak. Dengan alasan, dia suka dengan anak-anak," ungkap Sri.
Dalam melakukan aksi pencabulan terhadap AA, U tidak memberikan iming-iming apa pun.
Namun, ia melayangkan ancaman sehingga membuat AA tidak bisa berkutik karena merasa takut.
Sri menerangkan, ancaman memang hanya berupa omongan agar AA tidak melapor ke siapa pun.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan yang telah diperoleh pihak kepolisian, U memiliki sifat yang temperamen.
"Si pelaku ini cukup temperamen. Mungkin itu tadi, korban di bawah kuasa si pelaku ini. Korban cukup ketakutan karena ada relasi kuasa," jelas Sri.
Adapun U sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
(Penulis: Zintan Prihatini, Nabilla Ramadhian | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/14/16002581/fakta-kakek-cabuli-bocah-sd-di-jatinegara-pelaku-mengaku-suka-dengan-anak