Salin Artikel

Polisi Sita 25 Kg Sabu dan 4.040 Ekstasi dari Pengedar, Wali Kota Tangsel: Ini Menyelamatkan Masyarakat

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut telah menyelamatkan masa depan anak muda dan masyarakat, khususnya warga Tangsel.

"Apresiasi dan ucapan terima kasih ini patut kami sampaikan. Dengan pengungkapan ini, entah berapa ribu anak muda atau masyarakat Tangsel yang bisa diselamatkan, karena barang ini bisa diungkap dan diamankan," ucap Benyamin saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (16/8/2023).

Di samping itu, Benyamin pun mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui informasi peredaran narkoba.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Tangsel.

"Saya mengimbau kepada masyarakat Tangsel, apabila ada informasi-informasi yang terkait dengan peredaran narkoba, perdagangan narkoba atau apa pun, bisa segera menginformasikan kepada jajaran polisian terdekat," kata Benyamin.

"Saya berharap Tangsel dapat bebas dari kejahatan narkotika ini," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, dan tembakau sintetis jaringan internasional.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jornadus mengatakan, total narkotika yang disita 25,383 kilogram (kg) sabu, 4.040 butir ekstasi, 3,751 kg ganja, dan 2,06 kg tembakau sintetis.

Retno mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional itu merupakan hasil pengembangan atas penangkapan salah satu tersangka di sebuah hotel di bilangan Serpong, Tangsel.

Kemudian, jajaran Polres Tangsel berkolaborasi dengan Bea Cukai melakukan pengembangan selama enam minggu.

"Kami melaksanakan surveilans selama 1,5 bulan sehingga mendapatkanlah jaringan Bengkalis, Malaysia dan mendapatkan juga Belgia-Amsterdam," kata Retno.

Dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, polisi menangkap sembilan tersangka. Mereka adalah HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M dan E.

Kemudian, polisi menangkap satu tersangka kasus narkotika jenis ekstasi berinisial RP, tiga tersangka kasus ganja berinisial PH, AF, dan RK serta dua tersangka kasus tembakau sintetis berinisial RRW dan DRP.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/16/22194621/polisi-sita-25-kg-sabu-dan-4040-ekstasi-dari-pengedar-wali-kota-tangsel

Terkini Lainnya

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke