JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang residivis berinisial RD, yang kedapatan menyimpan sabu seberat 5,1 kilogram di kediamannya di Jalan Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa (15/8/2023).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, RD sebelumnya pernah mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
RD ditahan di Lapas Nusakambangan selama tujuh tahun akibat kasus yang sama.
“(RD) merupakan residivis dan baru satu tahun bebas. Memulai lagi kegiatannya (kurir narkoba) sekitar bulan April 2023 sampai pada saat tertangkap,” ujar Gidion saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Kata Gidion, pelaku ditangkap dalam Operasi Nila Jaya 2023. RD merupakan kurir yang bakal mengedarkan sabu di wilayah Jakarta.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu yang dikemas di dalam bungkusan teh china dengan berat 5,1 kilogram. Menurut Gidion, sabu tersebut didapatkan dari dua kali pengiriman yakni di Subang dan Tangerang.
“Dari dua kali pengiriman itu terkumpul 5 kilogram lebih (sabu) di rumah tersangka (RD) di Kampung Beting, Koja,” papar Gidion.
Dia menyebut, sabu yang bakal dijual itu senilai Rp 5 miliar.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Slamet Riyanto menuturkan, RD yang bertugas sebagai kurir mengambil sabu dari Y. Pelaku Y, lanjut Slamet, berperan mengatur pengambilan sabu.
"Y (perannya) di atasnya RD, yang mengarahkan RD untuk ambil barang (sabu) baik tempat maupun jumlahnya. Y masih kami lidik," jelas Slamet.
Pihaknya juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam bisnis jual beli narkoba ini. Kini, RD telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah enam tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/22/14481531/residivis-nusakambangan-kembali-ditangkap-di-koja-simpan-sabu-seberat-51