JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan, sejumlah oknum tenaga kesehatan (nakes) turut terlibat dalam kasus peredaran obat keras jenis G.
Nakes tersebut berinisial APAH (42), S (27), RNI (20) dan ERS (49). Mereka diketahui termasuk dari 26 tersangka yang diamankan polisi.
"Oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers, Selasa (22/8/2023).
Para pelaku mempunyai peran yakni asisten dokter, asisten apoteker dan juga pedagang obat keras.
Mereka juga kerap memalsukan resep dokter agar pembeli bisa mendapatkan obat keras tersebut.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat jenis G adalah obat keras wajib dengan resep dokter untuk dikonsumsi.
Ade Safri melanjutkan, pelaku nakes ini sudah beroperasi selama tiga sampai lima tahun.
Selain itu, tersangka memiliki motif yakni untuk mencari keuntungan.
"Yang pasti motifnya keuntungan. (sudah beraksi) sekitar tiga sampai lima tahun," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, resep dokter tersebut dijual para oknum nakes ini dengan harga bervariasi.
Menurut dia, harga yang dijual mulai dari ratusan ribu hingga jutaan Rupiah.
"Bervariasi (harga suratnya), jadi yang dihitung di sini yaitu resep dokternya kisaran sekitar ratusan ribu sampai jutaan Rupiah," kata Victor.
"Kemudian dihitung banyak sedikitnya obat yang dicantumkan dalam resep tersebut," jelas dia.
Total, ada 26 tersangka yang ditangkap dalam kasus peredaran obat keras jenis G selama periode bulan Januari hingga Agustus 2023.
Sebanyak 231.662 butir obat keras juga disita polisi.
Kasus peredaran obat keras itu terungkap dari penyelidikan 22 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
"Sehingga total mulai bulan Januari sampai bulan Agustus 2023, terdapat 22 laporan polisi dan 26 tersangka," ujar Ade Safri.
Ia mengungkapkan, lokasi pengungkapan yakni lima toko obat wilayah Jakarta Timur, satu toko obat wilayah Jakarta Selatan, tiga toko obat wilayah Kabupaten Bekasi, tiga toko obat wilayah Kota Bekasi, dan tiga apotek wilayah Jakarta Pusat.
Kemudian satu apotek wilayah Jakarta Selatan, satu apotek wilayah Jakarta Timur, satu klinik wilayah Depok, dua pedagang di Jakarta Selatan, satu pedagang di wilayah Jakarta Timur, dan tiga pedagang di wilayah Kota Bekasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/22/20554251/oknum-nakes-terlibat-peredaran-obat-keras-di-jakarta-palsukan-resep