Terkini, polisi telah memeriksa dua pengendara motor.
"Hari ini kami sudah memeriksa dua orang yang terlibat, dari (pengendara) motor ya. Nanti kami akan update lagi siapa saja (identitasnya)," kata Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando saat ditemui di lokasi kecelakaan, Kamis (24/8/2023).
Lebih lanjut, Bayu menyebutkan, para pengendara motor yang melawan arus saat kecelakaan itu bisa dijadikan tersangka.
Mereka bakal ditetapkan sebagai tersangka apabila terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari motor, kami bisa kenakan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas karena pengemudi dengan kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan kerugian materiil termasuk juga luka ringan. Mereka dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," tutur Bayu.
Di lain sisi, Bayu menyebut, satu pengendara motor lainnya belum diperiksa. Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi mengidentifikasi ada tiga pengendara motor yang melawan arus.
"Kami sudah mengidentifikasi ada tiga orang, motornya juga ada tiga. Nanti akan kami update," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengungkapkan, tujuh pengendara motor tertabrak truk pengangkut bata hebel yang melintas, Selasa lalu.
Para pengendara motor itu tertabrak diduga karena melawan arah.
"Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok sekitar pukul 07.00 WIB," kata Multazam saat dikonfirmasi.
"Truk bermuatan bata hebel menabrak tujuh motor," lanjut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/24/10025991/2-pengendara-motor-yang-diduga-pemicu-kecelakaan-di-lenteng-agung