JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan bahwa oknum Paspampres yang menganiaya Imam Masykur (25) warga Aceh, ternyata tak mengenal korban.
Sebagai informasi oknum pelaku TNI tersebut berinisial Praka RM, Praka J, Praka HS.
"Enggak saling kenal (korban dan pelaku). Enggak kenal," jelas dia saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Irsyad melanjutkan, ketiga oknum TNI sudah mengetahui apabila Imam menjual obat-obatan.
RM, J, dan HS akhirnya mengaku menjadi polisi gadungan sehingga bisa menculik dan memeras Imam.
"Ya dia sudah mengetahui kalo kelompok ini penjual obat-obatan itu, dan kalau dia diculik, diperas, dia cenderung tidak lapor dengan kepolisian," kata dia.
"Jadi pura-pura jadi polisi bodong, tangkap, terus meminta sejumlah uang buat ditebus," terang Irsyad.
Namun, Irsyad berpendapat bahwa penculikan itu kelewatan sehingga menyebabkan korban tewas.
"Namun pelaksanaannya mungkin kelewatan sehingga menyebabkan meninggal itu aja simpel," papar dia.
Adapun kasus tewasnya Imam sempat viral di media sosial. Komandan Paspampres Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).
Dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM.
Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Berdasarkan informasi yang beredar terduga pelaku Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penganiayaan dan penculikan itu.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Irsyad mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang dalam kasus pembunuhan dan penyiksaan warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25).
"Sementara yang kami amankan 3 orang," katanya kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Irsyad mengatakan, tiga orang yang diamankan merupakan prajurit TNI, salah satunya Praka RM yang merupakan prajurit dari kesatuan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).
Adapun dua orang lainnya adalah anggota TNI, namun Irsyad tidak memberikan jawaban secara rinci terkait kesatuan tempat dua pelaku lain ini bertugas.
"TNI semua, yang dari Paspampres 1 orang," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/28/21515141/warga-aceh-diduga-dianiaya-oknum-paspampres-koban-dan-pelaku-tak-saling