Salin Artikel

Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi "Online"

DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang dituntut penjara seumur hidup atas perbuatannya membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/8/2023).

"Menuntut terdakwa Haris Sitanggang dipenjara maksimal, seumur hidup," ucap jaksa Tohom Hasiholan di ruang sidang.

Mendengar tuntutan ini, Haris yang mengenakan baju koko hanya tertunduk lesu.

2 alasan memberatkan

Tohom Hasiholan mengatakan, ada dua alasan mengapa Haris dituntut penjara seumur hidup.

Alasan pertama, Haris merupakan anggota Polri yang seharusnya melindungi warga.

"Pertama, terdakwa (Haris) adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat," tutur Tohom.

Alasan kedua, kata Tohom, aksi pembunuhan oleh Haris kepada Sony tergolong sadis.

"Perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis karena adanya 18 luka tusukan," sebutnya.

Ajukan nota pembelaan

Usai Tohom rampung membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Mathilda Christyna mengizinkan Haris berkonsultasi dengan kuasa hukum.

"Silakan saudara Haris berkonsultasi dengan pendamping hukum," ujar Mathilda.

Haris lalu bergeser ke sisi kuasa hukumnya. Tak terdengar apa obrolan kedua orang itu.

Setelah rampung berkonsultasi, Haris kembali ke tempat duduknya di tengah ruang sidang.

Kuasa hukum Haris, Agus Kristianto, lantas menyatakan, kliennya hendak mengajukan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup tersebut.

"Saudara Haris akan mengajukan nota pembelaan," sebut Agus.

"Kalau begitu, pembelaannya disiapkan dan bacakan pekan depan," jawab Mathilda.

"Siap, Yang Mulia," kata Agus.

"Sidang dilanjutkan tanggal 6 September (2023)," kata Mathilda mengakhiri sidang.

Minta keringanan hukuman

Agus Kristianto berharap kliennya bisa mendapat keringanan hukuman usai menyampaikan nota pembelaan.

"Kami akan mengajukan pembelaan pada tanggal 6 September 2023 dengan nota pembelaan. Mudah-mudahan ada keringanan," sebut Agus.

Ia berharap hak Haris selaku warga negara Indonesia bisa terpenuhi.

Sebab, Haris disebut bertindak kooperatif selama persidangan berlangsung.

Agus juga menyebutkan, Haris masih berusia muda serta masih memiliki masa depan yang panjang.

"Dia (Haris) masih berusia muda. Karena kalau bicara hak, dia masih panjang perjalanannya," ucapnya.

"Hak untuk hidup masih panjang perjalanan karir," lanjut Agus.

Hendak rampas mobil

Pembunuhan Sony oleh Haris terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.

Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

Haris diduga membunuh Sony karena ingin mencuri mobil korban.

Polisi menduga aksi pembegalan itu telah direncanakan secara matang oleh Haris, sebelum pembunuhan terjadi.

Sebab, Haris meminta diantar oleh korban ke lokasi tujuan tanpa memesan secara resmi di aplikasi taksi online.

Haris langsung menghampiri korban yang berada di pinggir jalan.

Pelaku juga telah menyiapkan pisau untuk membunuh korban. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/31/08554431/tuntutan-penjara-seumur-hidup-untuk-anggota-densus-88-pembunuh-sopir

Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke